Komisi III Usut Keberadaan Surat KY

Rapat dengar pendapat antara Komisi Yudisial dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat diwarnai keterkejutan anggota dan pimpinan Komisi III. Mereka tidak pernah tahu bahwa KY sudah mengirimkan enam calon hakim agung untuk dipilih DPR sejak akhir Desember 2008.

”Saya juga baru terima surat KY (soal pengiriman enam calon hakim agung) dua menit yang lalu,” ujar Suripto, Wakil Ketua Komisi III yang memimpin rapat dengar pendapat, Rabu (2/9). Selain Suripto, duduk di kursi pimpinan Azis Syamsudin. Sementara Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan tidak terlihat.

Persoalan tersebut terkuak ketika beberapa anggota Komisi III, seperti Azlaini Agus dan Yusuf Supendi, meminta Komisi Yudisial (KY) mempercepat proses seleksi hakim agung yang saat ini masih berlangsung. Mereka berharap KY mengirimkan calon secepatnya agar dapat dilakukan uji kelayakan dan kepatutan pada September ini atau sebelum masa kerja mereka berakhir.

Menurut anggota Komisi III, hal ini sejalan dengan permintaan Mahkamah Agung yang diungkapkan dalam rapat konsultasi, beberapa waktu lalu. MA menyatakan ada delapan kursi hakim agung yang perlu diisi secepatnya. Pasalnya, kekosongan itu telah memengaruhi kinerja MA dalam memutus perkara.

Menjawab permintaan tersebut, anggota KY yang membidangi seleksi calon hakim agung Mustofa Abdullah mengatakan, pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan itu. Proses seleksi belum selesai dan baru akan berakhir pada Oktober. KY, rencananya, baru akan menyerahkan hasil seleksi periode ini pada 12 Oktober. Artinya, penyerahan akan dilakukan kepada anggota DPR baru periode 2009-2014.

Mustofa menambahkan, KY sebenarnya sudah menyerahkan enam calon hakim agung pada 23 Desember 2008. Penyerahan langsung dilakukan kepada Ketua DPR Agung Laksono. Namun, hingga kini Komisi III tidak menindaklanjutinya.

Mendengar hal itu, beberapa anggota Komisi III bertanya kepada pimpinan Komisi kapan penundaan seleksi terhadap enam calon hakim agung itu diputuskan. Mereka mengaku tidak tahu bahwa ada keputusan tersebut.

Suripto yang mendapat pertanyaan bertubi-tubi pun mengaku tidak mengetahui perihal keputusan itu. Hal tersebut, jelasnya, tidak pernah dibahas dalam rapat pimpinan.

Seusai rapat dengar pendapat, Suripto kepada pers menjelaskan bahwa pihaknya akan mengusut hal tersebut. (ana)

Sumber: Kompas, 3 September 2009

-------------------

6 Calon Hakim Agung Belum Jalani Uji Kelayakan

Komisi Yudisial menyesalkan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap enam calon hakim agung. Padahal, menurut Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, enam nama calon itu sudah diajukan sejak 23 Desember 2008. ”Kami telah secara resmi menyerahkan langsung ke Pak Agung (Ketua DPR Agung Laksono). Kalau belum di-fit dan proper test, itu urusan internal DPR,” ujar Busyro seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR di gedung MPR/DPR kemarin.

Dia menjelaskan, enam calon hakim agung itu nantinya akan dipilih menjadi dua hakim agung. Sedangkan jumlah kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung sebanyak delapan orang. Karena itu, untuk memenuhi jumlah tersebut, Komisi Yudisial akan kembali melakukan seleksi sebelum diserahkan ke DPR.

Anggota Komisi Yudisial, Mustofa Abdullah, mengatakan enam nama yang diserahkan itu kini terkatung-katung. Mustofa menjelaskan, untuk mencari enam nama itu, Komisi Yudisial telah menyeleksi dari 35 orang. ”Itu pun harus dilakukan dengan investigasi rekam jejak dan integritasnya,” katanya. Perihal sisa nama yang belum diajukan, Mustofa mengatakan tidak bisa menjamin bisa diserahkan pada masa Dewan periode ini.

Adapun Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Soeripto mengaku baru mengetahui usulan nama calon hakim itu satu menit sebelum pembahasan ini. Dia tidak tahu surat pengajuan nama itu terselip di mana. "Apakah terselip di sekretariat atau di pimpinan. Atau juga keteledoran,” katanya. Namun, dia memastikan akan membahasnya dalam rapat internal.

Anggota Komisi Hukum DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, menyatakan kecewa atas sikap pimpinan Dewan yang belum membahas uji kelayakan. ”Wajar saja Komisi Yudisial tidak mau mengajukan nama calon, karena DPR tidak segera memproses enam nama yang diajukan," kata Agun. ”Ini harus menjadi catatan rapat.” EKO ARI WIBOWO

Sumber: Koran Tempo, 3 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan