Komisi Informasi Perintahkan BPK RI Buka Informasi Hasil Sidang Etik

Antikorupsi.org, Jakarta, 19 Desember 2016 – Komisi Informasi Pusat memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) untuk membuka informasi terkait hasil dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, Efdinal.

“Memerintahkan termohon (BPK RI) untuk memberikan informasi yang dimintakan oleh pemohon (ICW),” ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat, Yhannu Setyawan, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.

Putusan tersebut sekaligus mengabulkan seluruh permohonan informasi yang dimintakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada BPK RI.

Dalam persidangan sebelumnya, BPK RI menolak untuk memberikan informasi kepada ICW dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

BPK RI mengaku telah melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dianggap sebagai informasi yang dikecualikan tersebut. Sidang tertutup dengan agenda pembahasan hasil uji konsekuensi pun telah dilakukan antara Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat dan BPK RI.

Kendati demikian, Majelis Komisioner menolak hasil uji konsekuensi yang dilakukan oleh BPK RI.

“Tidak berpedoman pada Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar anggota Majelis Komisioner, Evy Trisulo pada kesempatan yang sama.

ICW sendiri dalam persidangan sebelumnya telah menyampaikan bahwa alasan BPK RI mengecualikan informasi tidak sesuai dengan pasal 17 dan 18 UU nomor 14 tahun 2008 (UU KIP). Pasal tersebut mengatur tentang informasi yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Divisi Investigasi ICW, Lais Abid menyambut baik putusan Komisi Informasi Pusat.

“Kami menerima putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Komisioner,” ujarnya dalam persidangan.

BPK RI yang dalam persidangan diwakili oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengatakan akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Pada tanggal 30 Mei 2016 ICW melaporkan BPK RI kepada Komisi Informasi Pusat. Pengaduan berkaitan dengan dengan informasi yang dimintakan ICW kepada BPK RI yaitu salinan putusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI dan putusan BPK RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, Efdinal.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan