Komisi Kejaksaan Belum Proses Laporan Masyarakat

Sejak dilantik pada Maret lalu, Komisi Kejaksaan telah menerima 100 laporan yang masuk dari masyarakat. Namun, laporan itu belum bisa ditindaklanjuti. Laporan masih harus dipelajari secara saksama melalui rapat pleno, ujar Amir Hasan Ketaren, Ketua Komisi Kejaksaan, di kantornya kemarin.

Menurut dia, hasil rapat pleno akan diteruskan ke bagian internal pengawasan kejaksaan. Ketaren mengatakan laporan yang masuk umumnya terkait dengan perilaku dan kinerja kejaksaan. Tapi Ketaren enggan menjabarkan laporan perilaku jaksa yang dianggap bermasalah.

Ketaren mengatakan, sesuai dengan ketentuan, Komisi Kejaksaan hanya akan mengambil alih kasus yang dinilai berlarut-larut, selain soal adanya dugaan kolusi yang dilakukan jaksa.

Ketaren menjelaskan, ketentuan tentang kerja Komisi Kejaksaan menyebutkan pengawasan kasus yang ditangani bagian internal kejaksaan hanya dapat dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Ketentuannya memang seperti itu, dan tidak bisa dilakukan secara proaktif, katanya.

Kemarin, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meresmikan kantor Komisi Kejaksaan di Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, Abdul Rahman meminta para jaksa bekerja secara profesional.

Dalam pelaksanaan tugas, kata dia, sering terjadi penyimpangan wewenang. Jaksa pun dihadapkan pada godaan ketika bertugas. Abdul Rahman meminta jaksa tidak tergoda dengan perbuatan yang tercela. Jangan sampai terkontaminasi, bahasa tercelanya, korupsi, suap, dan sogok alias KKN, ujarnya.

Terjadinya penyimpangan itu tak terlepas dari tanggung jawab dan pengawasan. Karena itu, Abdul Rahman berharap pengawasan internal kejaksaan dan eksternal, yakni Komisi Kejaksaan, dapat bekerja sama memperbaiki citra kejaksaan. Jangan dianggap internal dan eksternal rivalitas, ujarnya.

Ketaren juga mengatakan niat perbaikan kondisi kejaksaan sebaiknya dari bagian internal kejaksaan. Tanpa niat sungguh-sungguh, integritas tidak dapat dicapai, ujarnya. Dia mengimbau para jaksa agar meninggalkan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak citra kejaksaan. Ketaren menegaskan, Komisi Kejaksaan akan tetap independen meski segala fasilitas diakomodasi kejaksaan, termasuk gaji yang belum diterima. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Jawa Pos, 11 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan