Komisi Ombudsman Surati Kepala Kejati
SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah disurati Komisi Ombudsman Nasional (KON) Perwakilan Jateng-DIY terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana instruksi gubernur (ingub) yang ditangani Kejari Blora.
Surat yang ditandatangani Kepala KON Jateng-DIY H Kardjono Darmoatmodjo SH itu menyebutkan, Komisi Ombudsman telah menerima laporan dari Semarang Corruption Watch (SCW) yang pada intinya mengeluhkan penetapan tersangka perkara ingub tersebut.
Dugaan korupsi ingub untuk pembangunan pompa air Kabupaten Blora senilai Rp 800 juta yang saat ini dalam proses penyidikan Kejari Blora telah menetapkan Ketua Komisi C HM Supito sebagai tersangka.
Menurut pandangan pelapor, kejaksaan seharusnya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus itu, termasuk keterlibatan Bupati Blora Basuki Widodo.
Tanpa bermaksud mencampuri kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus tersebut, KON meminta Kepala Kejati Jateng untuk memberikan penjelasan atas keluhan pelapor.
Dalam suratnya yang ditembuskan ke Kepala Komisi Ombudsman Nasional di Jakarta dan Jaksa Agung RI di Jakarta itu, KON menegaskan, sudah sepantasnya Kejari dalam menyidik dugaan korupsi berusaha mengungkap keterlibatan semua pelaku tanpa membeda-bedakan.
Demikian Surat Komisi Ombudsman Nomor 204/KON Pwk-lapor.0145/05/X/2005-mh bertanggal 12 Oktober 2005 yang diterima Suara Merdeka dari kuasa hukum Supito, HA Dani Sriyanto SH, kemarin.
Menanggapi pelaporan ke Komisi Ombudsman itu, Kepala Kejati Jateng Parnomo melalui Asisten Intelijen Zulkarnain SH menekankan, pihaknya bukannya tidak menyentuh keterlibatan Bupati Blora dalam pengusutan kasus itu.
Supito ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap Bupati telah ada bukti kuat. ''Jika dilihat dari aliran dananya, Bupati yang menerima dana ingub itu dan kemudian menyerahkan kepada Supito,'' ungkap dia.
Mengenai status Bupati sebagai tersangka, ujar dia, masih perlu bukti-bukti hukum dan keterangan saksi-saksi. ''Secara analisis, memang Bupati bisa menjadi tersangka. Namun secara hukum, analisis itu perlu penerapan bukti hukum yang harus ada terlebih dulu.'' (yas-29j)
(Suara Merdeka, 17 Oktober 2005)