Komisi Pemberantasan Korupsi Bangun Clearing House Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membangun clearing house antikorupsi. Clearing house ini akan berfungsi sebagai pusat pengetahuan. Di sana publik bisa mengakses berbagai informasi soal pemberantasan korupsi, termasuk kasus yang telah ditangani aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Erry Rijana Hardjapamekas di Jakarta, Sabtu (3/6). Sebelumnya, KPK menggelar diskusi terfokus dengan berbagai LSM antikorupsi, seperti Masyarakat Transparansi Indonesia, Transparency International Indonesia, Indonesia Procurement Watch, dan Indonesia Corruption Watch. Deutsche Gesselschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) akan membantu perangkat lunak dalam membangun clearing house ini.
Erry menjelaskan, clearing house lebih tepat disebut pusat pengetahuan tentang antikorupsi. Di sana, publik maupun aparat penegak hukum bisa mengakses data atau informasi tentang pemberantasan korupsi. Di sana tersedia data atau bahan tentang bagaimana negara lain memberantas korupsi, termasuk kasus korupsi yang sudah sampai ke pengadilan maupun yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ini supaya tidak terjadi duplikasi dalam kasus korupsi dan publik bisa saling tukar informasi apa saja seputar pemberantasan korupsi, termasuk pelajaran dari berbagai negara dan penelitian seputar korupsi. Pembangunan clearing house ini diperkirakan membutuhkan waktu setahun, ujar Erry.
Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Denny Indrayana menyambut positif clearing house itu. Pusat data tersebut akan menjadi sistem pendukung bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih terencana. Upaya pemberantasan korupsi bagaimanapun harus dibuat dalam sistem yang berkelanjutan.
Menurut Denny, kegagalan lembaga-lembaga antikorupsi yang pernah ada selama ini terletak pada masalah pendekatan. Kebanyakan lembaga pemberantasan korupsi terjebak pada pendekatan jangka pendek sehingga hanya dapat bertahan pada satu hingga tiga tahun pertama. Selanjutnya, lembaga itu akhirnya juga terjebak pada arus korupsi.
Ini yang harus dicegah supaya tidak terulang. Membangun clearing house adalah langkah yang tepat. Bagaimanapun juga bicara korupsi selalu bicara referensi. Data-data yang ada selama ini masih terbatas. Kalau clearing house bisa menjadi bank data antikorupsi, ini akan jadi support system pemberantasan korupsi, ujarnya. (ana/VIN)
Sumber: Kompas, 5 Juni 2006