Komisi Pemberantasan Korupsi; Pemeriksaan Harus Cegah Konflik Kepentingan

Kemungkinan munculnya konflik kepentingan dalam pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dicegah. Langkah polisi juga harus memiliki akuntabilitas.

”Untuk mencegah adanya kepentingan perorangan di lembaga yang melakukan pemanggilan, pimpinan lembaga itu perlu membuat agar pihak yang diduga memiliki kepentingan itu tidak menjadi bagian penting dalam pemanggilan,” kata praktisi hukum Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (14/9).

Hal itu disampaikan menanggapi pemanggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap sejumlah pejabat KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang mereka lakukan. Di sisi lain, KPK juga mengkaji keterlibatan petinggi Bareskrim Polri berinisial SD dalam kasus Bank Century.

Selasa ini, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali diperiksa polisi. Ini adalah pemeriksaan lanjutan setelah Jumat lalu mereka juga diperiksa bersama dua Wakil Ketua KPK lainnya, Haryono Umar dan M Jasin. Mereka diperiksa terkait pencegahan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo serta pencegahan dan pencabutan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko Tjandra.

Dalam kunjungan ke Redaksi Kompas, Jakarta, Senin, Chandra dan Bibit membenarkan rencana pemeriksaan lanjutan dari Polri, Selasa ini. Chandra juga mengakui, kesan rivalitas antara KPK dan Polri sebenarnya tak mendidik masyarakat.

Bela KPK

Senin, Bambang dan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Kriminalisasi Kewenangan KPK datang ke KPK, Jakarta. Advokat yang tergabung dalam tim itu antara lain Luhut MP Pangaribuan, Arief Surowidjojo, dan Trimoelja D Soerjadi.

Luhut mengakui, yang dibela tim memiliki arti luas, yaitu untuk menjaga eksistensi KPK.

Menurut Bambang, proses hukum yang dihadapi pimpinan KPK tak sepenuhnya didasarkan pada hukum yang berlaku. Upaya polisi itu juga menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. ”Ada tiga upaya dalam pemanggilan polisi terhadap pimpinan KPK, yaitu kriminalisasi kewenangan KPK, delegitimasi pemberantasan korupsi, dan dekonstruksi pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Bambang menegaskan, penyidikan terhadap pimpinan KPK adalah subyektivitas polisi. Namun, Polri harus mempertanggungjawabkannya. (nwo/tra)

Sumber: Kompas, 15 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan