Komisi Polisi Setuju Tim Investigasi Rekening Perwira
"Ini momentum pembersihan di rumah polisi."
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adnan Pandupraja, menyetujui gagasan pembentukan tim gabungan untuk menyelidiki rekening mencurigakan milik perwira tinggi polisi. "Kami siap bergabung," ujar Adnan di Jakarta kemarin.
Ide pembentukan tim gabungan itu dilontarkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, pekan lalu. Tim itu beranggotakan Komisi Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung. Menurut Adnan, "Ini yang saya tunggu-tunggu dari Staf Khusus Presiden."
Adnan mengatakan gagasan Denny menjadi petunjuk bahwa anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut menemukan sesuatu yang ganjil di tubuh kepolisian sejak awal pengusutan kasus Gayus H. Tambunan. "Makanya dia mengatakan hal itu sekarang."
Dia mengungkapkan, Komisi Kepolisian sebenarnya pernah mengajukan rencana yang sama ke Markas Besar Kepolisian RI ketika terjadi kasus kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. "Tapi ditolak."
Alasan penolakan saat itu adalah tim penelusuran yang berada di luar kepolisian tidak tercantum dalam undang-undang. Padahal, menurut Adnan, meski undang-undang tidak mengaturnya, tim tersebut penting bila polisi bersungguh-sungguh hendak melakukan reformasi struktural.
Ia menjelaskan, pembentukan tim semacam ini sudah lazim dilakukan di beberapa negara lain yang lebih maju. "Dan (hasilnya) institusi penegak hukum di sana bisa digolongkan bersih," ujarnya.
Gagasan lain dilontarkan anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil. Ia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut ambil bagian dalam menangani kasus rekening para jenderal polisi itu. Menurut dia, Presiden bisa memanfaatkan wadah yang sudah ada, yakni Satuan Tugas Anti-Mafia Hukum.
"Satgas itu pas sekali, karena ada unsur Polri, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," kata Nasir. "Aliran-aliran uang yang mencurigakan di rekening para perwira itu tidak tertutup kemungkinan berasal dari jasa mafia. Ini momentum pembersihan di rumah polisi."
Nasir menambahkan, investigasi atas rekening itu sangat penting untuk memastikan apakah sejumlah jenderal yang dicurigai bisa dianggap bersih atau tidak. "Kalau terus dibiarkan, kepercayaan publik akan tergerus. Tak terkecuali di dalam internal Polri itu sendiri."
Indonesia Corruption Watch menilai pembentukan tim gabungan dalam kasus ini adalah satu di antara beberapa jalan keluar yang bisa diambil. "Namun proses hukumnya harus tetap dilakukan oleh KPK. Tidak bisa oleh kepolisian lagi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah.
Febri mengaku tidak percaya kepada Polri, baik untuk melakukan verifikasi maupun menindaklanjuti data rekening gendut perwira polisi yang sudah diberitakan Tempo itu. "Saya menyangsikan hasilnya. Tim harus dari kekuatan lain di luar kepolisian." CORNILA DESYANA | MUNAWWAROH | RENNY FITRIA SARI | TOMI
Sumber: Koran Tempo, 5 Juli 2010