Komisi Yudisial Bentuk Dewan Kehormatan

Komisi Yudisial akan membentuk dewan kehormatan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku anggota komisi. Sehingga Komisi Yudisial sama dengan lembaga tinggi lainnya yang memiliki dewan kode etik, kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi Tempo kemarin.

Ide pembentukan dewan kehormatan ini dituangkan dalam Revisi Undang-Undang Komisi Yudisial versi Komisi Yudisial, yang telah selesai uji akademik oleh ahli hukum tata negara. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 23 Agustus 2006, tidak mengatur tentang adanya dewan kehormatan Komisi Yudisial. Kami sudah sampaikan draf ini ke Badan Legislasi DPR tengah Juni lalu, kata Busyro.

Selain akan membentuk dewan kehormatan, draf tersebut mempertegas kewenangan Komisi Yudisial, yakni dapat memberikan sanksi dan penghargaan bagi hakim. Sedangkan dalam undang-undang sebelumnya, kewenangan komisi hanya mengawasi perilaku hakim. Rini Kustiani

Sumber: Koran Tempo, 11 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan