Komisi Yudisial Buka Lowongan Lagi
Pengusulan nama calon dari partai politik dibolehkan.
Komisi Yudisial akhirnya memutuskan membuka kembali lowongan bagi calon hakim agung untuk Mahkamah Agung. Komisi Yudisial membutuhkan 12 calon hakim agung yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggenapi enam calon yang telah diseleksi Komisi Yudisial dan diserahkan ke DPR.
Calon hakim agung yang sudah pernah mendaftar diperbolehkan kembali mengikuti seleksi. Kami membuka lagi kesempatan untuk mendaftar, kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Thahir Saimima seusai rapat pleno di Komisi Yudisial, Jakarta, kemarin.
Menurut Thahir, bagi calon hakim agung yang telah lulus tahap pertama dan kedua, yakni seleksi administrasi, kesehatan, dan studi kasus, tidak akan mengikuti proses tersebut. Mereka sudah pernah ikut dan dinyatakan lulus, kata Thahir.
Komisi Yudisial akan mengundang Mahkamah Agung untuk membicarakan proses seleksi ini. Nama-nama yang sudah pernah mereka ajukan boleh diajukan lagi, kata Thahir. Rencananya pertemuan itu diadakan di kantor Komisi Yudisial pada 5 Desember nanti. Pembukaan pendaftaran, kata Thahir, dilakukan setelah pertemuan dengan Mahkamah Agung. Kami perkirakan memakan waktu paling lama empat bulan, ujar Thahir.
Thahir mengatakan Komisi Yudisial tidak pernah mempermasalahkan apakah calon hakim agung itu berasal dari jalur karier atau nonkarier. Jangan diperdebatkan. Terpenting, mencari calon hakim agung yang baik, ujarnya.
Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Mustafa Abdullah mengatakan akan mempertimbangkan usul untuk memeriksa rekening calon hakim agung. Pemeriksaan itu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Itu usul yang bagus. Akan dipertimbangkan, ujarnya.
Komisi Yudisial juga akan menyurati beberapa lembaga penelitian, universitas, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah daerah untuk mengusulkan nama-nama calon hakim agung yang dianggap baik.
Thahir menambahkan partai politik boleh mengusulkan nama calon hakim agung. Kendati begitu, Thahir menilai hal itu sebaiknya tidak dilakukan. Karena nanti ada resistensi di DPR, ujarnya.
Perihal besarnya dana yang bakal digunakan untuk seleksi tahap dua itu, Thahir mengatakan belum mengetahui besarnya biaya. Dia meminta tidak mempermasalahkan biaya seleksi karena fungsinya untuk menghasilkan calon hakim agung yang baik. Biaya Rp 2,7 miliar (seleksi pertama) jauh lebih kecil dari seleksi pejabat publik lain, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan belum bisa mengambil sikap atas hasil rapat pleno Komisi Yudisial tentang pembukaan kembali seleksi hakim agung. Sikap akan ditentukan setelah MA memperoleh seluruh informasi hasil rapat, ujar Bagir saat ditemui di kantornya kemarin.
Mahkamah Agung, kata Bagir, juga belum bisa menentukan apakah akan mengajukan calon hakim agung yang baru ataukah calon yang sudah pernah mendaftar. Tito sianipar | Riky Ferdianto
Sumber: Koran Tempo, 28 November 2006