Komisi Yudisial Dianggap Lampaui Kewenangan; Buntut Walk Out Tiga Hakim Tipikor
Bandul kasus walk out tiga hakim dalam sidang penyuapan Mahkamah Agung ganti mengarah ke Komisi Yudisial (KY). Menurut anggota Komisi III DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, KY melampaui kewenangan karena menanggil lima hakim yang mengadili perkara penyuapan tersebut.
Yang harus diperiksa adalah tiga hakim yang walk out. Itu pencemaran perilaku hakim, ungkap Agun setelah menjadi saksi dalam sidang uji materiil UU No 22 Tahun 2003 tentang Komisi Yudisial dan UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Diungkapkan, pada persidangan kasus Harini, terkesan ketiga hakim tersebut pada posisi menegakkan hukum. Karena itu, KY terdorong untuk mengambil posisi serupa. Tapi, di sisi lain KY justru tidak pada posisi itu, ungkapnya.
Tiga hakim yang mengadili perkara penyuapan Mahkamah Agung dengan terdakwa Harini Wijoso walk out sebagai bentuk protes terhadap ketua majelis yang tidak mau menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi. Padahal, Bagir disebut-sebut sebagai sasaran penyuapan Rp 6 miliar dari Probosutedjo. Sidang di Pengadilan Tipikor tersebut pun telah tertunda lima kali.
Anggota Tim Panitia Anggaran DPR RI tersebut berpendapat, KY sebaiknya tidak mengintervensi kekuasaan kehakiman. KY hanya bisa mengawasi perilaku hakim, bukan masuk ke pokok perkara, ungkapnya.
Pria berkacamata itu menambahkan, KY seharusnya mempersiapkan sistem pengawasan berjenjang, bukannya larut dalam persoalan peradilan. KY tidak hanya tidak tepat menjalankan fungsinya, tapi keliru, tambahnya.
Tindakan KY untuk mengumumkan rekomendasi sanksi terhadap Kresna Menon (ketua majelis hakim) dan Sutiyono (anggota) dianggap tidak menjaga kehormatan hukum. Sebaliknya, itu malah mempermalukannya.
Tuduhan Agun langsung ditepis Wakil Ketua KY Thahir Saimima. Dia menegaskan, KY tidak melakukan intervensi persidangan. Buktinya, semua keputusan tetap diserahkan kepada anggota majelis melalui mekanisme musyawarah. Kalau musyawarah berkali-kali tidak ada mufakat, dissenting opinion seharusnya dilakukan kelompok yang sedikit, ungkapnya.
Mantan anggota DPR tersebut menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan walk out yang dilakukan tiga hakim. Hal itu disebabkan ketua majelis tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Sementara itu, tindakannya mengumumkan rekomendasi penonaktifan ketua majelis hakim merupakan bentuk transparansi. Kami akan menunggu persidangan besok (hari ini, Red). Jika masih deadlock, kami akan menentukan sikap, tambahnya.
Pendapat Thahir didukung pakar hukum Denny Indrayana. Staf pengajar Bagian Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada tersebut mengatakan, selama terkait perilaku hakim, KY bisa menyampaikan rekomendasi. (ein)
Sumber: Jawa Pos, 7 Juni 2006