Komisi Yudisial Imbau Hakim Tolak Parsel

Komisi Yudisial menganjurkan para hakim tak menerima parsel Lebaran. Koordinator Bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung Mustafa Abdullah mengatakan pemberian parsel selalu berhubungan dengan profesi atau jabatan penerima.

Andaikata seseorang tak lagi menjabat, ada tidak yang mengirim parsel? kata Mustafa di kantornya kemarin. Ia menjelaskan banyak penyelenggara negara yang menerima parsel dalam jumlah besar ketika masih menjabat. Ketika mereka tak lagi menjadi pejabat, jumlah parsel yang diterima sangat sedikit.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan telah mengirimkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke semua pengadilan. Surat edaran itu berisi anjuran kepada penyelenggara negara supaya tak menerima parsel. Tapi Bagir tak melarang dan tak memerintahkan hakim menerima parsel. Parsel bukan urusan kami. Semua terserah hakimnya, ujarnya Jumat pekan lalu.

Pedoman perilaku hakim Indonesia yang disusun para hakim tak melarang hakim menerima bingkisan dalam jumlah yang wajar pada acara keagamaan atau perkawinan. Tapi tak dijelaskan secara detail ukuran penerimaan hadiah yang wajar. Adapun pedoman perilaku hakim produk Komisi Yudisial tegas melarang hakim menerima hadiah dalam bentuk apa pun.

Tak ada kompromi untuk hadiah, ucap Mustafa. Menurut dia, silaturahmi tak harus diwujudkan dengan hadiah. Mengapa tak cukup pakai kartu Lebaran saja? AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 17 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan