Komisi Yudisial; KPP Minta Panitia Seleksi KY Ditinjau

Pemerintah mengeluarkan keputusan pembentukan Panitia Seleksi calon anggota Komisi Yudisial. Anggota Pansel terdiri dari beragam profesi, mulai dari jaksa, akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pemerintah.

Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pansel KY yang terdiri dari Harkristuti Harkrisnowo (Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia) sebagai ketua serta Aidir Amir Daud (Dirjen Administrasi Hukum Umum) dan Indriyanto Seno Adji (ahli hukum pidana) selaku wakil ketua.

Anggota Pansel adalah Imam Santoso (Sekretariat Negara); Suparta (Kementerian Agama); Laksamana Muda Henry Willem (Kementerian Pertahanan); Ramly Hutabarat (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia); Hamzah Tadja (Kejaksaan Agung); Luhut MP Pangaribuan, Fred Tumbuan, dan Muchyar Yara (ketiganya advokat); Andi Hamzah, Satya Arinanto, dan Patorang Halim (akademisi); serta Komaruddin Hidayat, Mudji Sutrisno, dan Maria Hartiningsih (tokoh masyarakat).

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, ada beberapa nama yang tak relevan menjadi anggota Pansel KY. Misalnya, keberadaan Jaksa Agung Muda Pengawasan serta wakil Kementerian Pertahanan dan Kementerian Agama.

Padahal, menurut dia, hasil Pansel akan menentukan bagaimana KY ke depan akan berjalan. Seharusnya Pansel diisi mereka yang memahami komisi itu, tugas, fungsi, dan kewenangannya. Dengan demikian, mereka bisa menetapkan calon yang terbaik.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Jakarta menuturkan, selain anggota Pansel KY, pemerintah juga menyiapkan Pansel anggota KPK. Nama itu sudah disampaikan kepada presiden. (ana/day)
Sumber: Kompas, 30 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan