Komisi Yudisial Lobi Partai Politik

Untuk draf revisinya, biarlah anggota DPR yang menyusun.

Komisi Yudisial terus menggalang beberapa partai politik untuk mendapat dukungan dalam rencana revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Kami terus melangkah, terutama dengan DPR dan pemerintah, ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas dalam pertemuan konsultasi dengan Partai Bintang Reformasi di gedung MPR/DPR kemarin.

Komisi Yudisial, kata Busyro, telah menyurati fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat dan beberapa pemimpin Dewan. Di antaranya Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Bintang Reformasi. Reaksi mereka positif. Pemimpin Dewan beberapa waktu lalu juga sudah menerima kami, kata Busyro.

Usul revisi Undang-Undang Komisi Yudisial muncul setelah Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada 23 Agustus lalu membatalkan semua pasal kewenangan pengawasan Komisi Yudisial. Selain itu, Komisi Yudisial pernah meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial. Komisi Yudisial menilai alasan genting untuk dikeluarkannya peraturan itu adalah korupsi di lembaga peradilan sudah parah. Tapi pemerintah menolaknya dan menyarankan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 itu.

Busyro mengatakan korupsi merupakan masalah yang menjadi agenda publik, sehingga perlawanannya harus dengan sistemik dan politik. Sasarannya adalah pemberantasan mafia peradilan, ujarnya.

Komisi Yudisial dalam pertemuan itu diterima Ketua Partai Bintang Reformasi Bursah Zanubi. Dalam pertemuan itu, Busyro mengajukan empat daftar inventarisasi masalah yang akan dimasukkan ke draf revisi (lihat Empat Usul Itu). Ini daftar inventarisasi dan kritik. Untuk draf revisinya sendiri, biarlah anggota DPR yang menyusun, kata Busyro.

Menurut dia, secara keseluruhan daftar inventarisasi itu merupakan usul untuk merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Peradilan Umum.

Partai Bintang Reformasi menyambut positif empat poin masukan dari Komisi Yudisial. Ini memang perlu. Kami perlu saling mengawasi agar efektif, baik kerja lembaga di eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, ujar Bursah seusai pertemuan.

Anhar Mozasa, anggota Partai Bintang Reformasi, menyarankan agar Komisi Yudisial terus melakukan pendekatan informal. Kalau cara pendekatannya secara hukum, Komisi Yudisial pasti kalah, ujarnya. AGUSLIA HIDAYAH
---------------
Empat Usul Itu

1. Semua hakim, tak terkecuali hakim Mahkamah Konstitusi, berada dalam pengawasan Komisi Yudisial. Sebab, hal itu sesuai dengan alam demokrasi dan kebutuhan masyarakat.

2. Berdasarkan fakta, dalam laporan masyarakat kepada Komisi Yudisial umumnya yang menjadi terlapor adalah hakim dan yang dilaporkan adalah putusan hakim. Maka yang dilakukan Komisi Yudisial adalah membaca putusan hakim. Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, sehingga itu bukan rahasia lagi, jadi boleh dibuka termasuk oleh pers.

3. Pembentukan majelis kehormatan hakim--oleh Komisi Yudisial--mengakomodasi unsur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan profesi hukum. Majelis kehormatan sama-sama memeriksa hakim sebagai terlapor yang terindikasi melanggar kode etik profesi. Jika majelis kehormatan mengajukan sanksi, sanksi itu ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial. Jika sanksinya berupa pemberhentian, hal itu dilanjutkan ke presiden.

4. Komisi Yudisial mempunyai kewenangan menyusun pedoman etika dan perilaku hakim, secara demokratis

Sumber: Koran Tempo, 9 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan