Komisi Yudisial Perlu Diberi Wewenang Tindak Hakim
Untuk mendukung reformasi peradilan, demi tercapainya lembaga pengadilan yang bersih, perlu penguatan Komisi Yudisial. Hanya dengan pengadilan yang bersihlah cita-cita adanya putusan pengadilan yang berkeadilan akan benar-benar terwujud.
Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR akan mengusulkan penguatan Komisi Yudisial (KY) pada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY yang segera dimulai di DPR. ”Beri kewenangan kepada KY yang seharusnya, termasuk untuk bisa menindak hakim-hakim yang nakal,” kata anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, di Jakarta, Sabtu (24/4).
Didi, yang menjadi anggota Panitia Kerja RUU KY dari F-PD, mengakui, RUU itu mulai dibahas di Dewan pada masa persidangan ini. Penguatan KY kini mendapatkan momentum dengan terungkapnya praktik mafia hukum, termasuk tertangkapnya hakim yang menerima suap atau diduga terlibat mafia hukum.
”Pengadilan janganlah sampai menjadi tempat dagang hukum. Putusan pengadilan jangan sampai menjadi komoditas. Pengadilan bukanlah tempat untuk melegitimasi si empunya uang atau si kuat untuk menindas yang lemah,” ujar Didi lagi.
Salah satu cara guna mewujudkan pengadilan yang bersih, menurut dia, adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap hakim yang selama ini dilakukan KY. Namun, KY acap kali terkendala dalam melakukan tugasnya karena keterbatasan kewenangan yang diberikan UU. ”KY harus diberikan kesempatan mengatasi karut-marut lembaga peradilan negeri ini,” ucapnya.
Secara terpisah, Binsar Gultom, hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu, mengatakan, bukan cuma KY yang berwenang mengawasi hakim. Selama ini, Mahkamah Agung (MA) merupakan pengawas internal sehingga sebelum diperiksa pengawas lain, sewajarnya hakim diperiksa MA lebih dahulu. Tak perlu ada kesan saling serobot dalam pengawasan terhadap hakim. (tra)
Sumber: Kompas, 26 April 2010