Komisi Yudisial; Presiden Didesak Segera Bentuk Panitia Seleksi
Koalisi Pemantau Peradilan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera membentuk Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Yudisial karena masa jabatan pimpinan KY saat ini lebih kurang tinggal 3,5 bulan lagi. Pemerintah bisa dinilai mengabaikan lembaga pengawas perilaku hakim ini jika tidak segera membentuk Pansel KY.
”Jangan-jangan KY dianggap tidak terlalu penting, tidak terlalu seksi, dan tak mampu memberikan citra positif bagi pemerintah. Akibatnya, pemerintah mengabaikan proses yang seharusnya dimulai sejak enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KY berakhir,” ujar Febri Diansyah, perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam KPP, Senin (26/4) di Jakarta.
Dina Rositawati dari Lembaga Independensi Peradilan (LeIP) mengungkapkan, belum terbentuknya Pansel juga menunjukkan pemerintah tak memiliki rencana sistematis tentang pergantian kepemimpinan KY. Padahal, berbagai persoalan hukum yang terkuak belakangan ini, misalnya kasus mantan pegawai pajak, Gayus HP Tambunan, dan tertangkapnya hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, M Ibrahim, menunjukkan peran KY sangat signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pentingnya peran KY itu digambarkan Jamir Mubarak dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Saat ini terdapat 7.450 hakim di Indonesia yang perlu diawasi. ”Terbengkalainya pengawasan terhadap 7.450 hakim dipastikan akan menjamurkan mafia peradilan,” katanya.
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY menyebutkan, proses seleksi dimulai dari tahap pengumuman pendaftaran (15 hari), pendaftaran dan seleksi (60 hari), penyampaian calon (30 hari), pengajuan calon dari Presiden kepada DPR (15 hari), pemilihan dan penetapan calon DPR (30 hari), penyampaian ke Presiden lagi (15 hari), hingga penetapan oleh Presiden (15 hari). Total waktu yang dibutuhkan adalah 180 hari atau sekitar enam bulan.
Mengenai mekanisme seleksi yang sesuai dengan kondisi waktu yang tidak ideal, Asep Rahmat Fajar dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) mengungkapkan, Pansel KY dapat memadukan pola rutin perekrutan pejabat publik (pendaftaran, seleksi administrasi, profile assessment, kesehatan, dan wawancara) dengan model seleksi penunjukan yang pernah digunakan untuk seleksi hakim Mahkamah Konstitusi. Hal itu mungkin dilakukan. (ana)
Sumber: Kompas, 27 April 2010