Komisi Yudisial Tiadakan Sistem Gugur
Pekan ini tidak ada calon yang mendaftar.
Komisi Yudisial mengubah tahapan seleksi calon hakim agung. Semua calon yang mendaftar dan dinyatakan lolos persyaratan administrasi akan mengikuti semua tahapan seleksi. Jadi tidak ada sistem gugur, ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto saat dihubungi kemarin.
Menurut Soekotjo, perubahan tahapan seleksi ini untuk memperbaiki sistem seleksi sebelumnya. Pada seleksi lalu, Komisi Yudisial menerapkan empat tahapan seleksi setelah lolos administrasi, yakni tes karya ilmiah, kepribadian, kesehatan, dan kualitas (wawancara). Dalam setiap tahapan diberlakukan sistem gugur. Dari hasil itu, barulah panitia seleksi calon hakim agung, yang diselenggarakan Komisi Yudisial, mengumumkan para calon yang lolos. Mereka lalu mengirimkan daftar calon ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk diikutkan dalam uji kepatutan dan kelayakan.
Selain meniadakan sistem gugur, Soekotjo mengatakan, panitia seleksi akan menyesuaikan tes kesehatan dengan kondisi fisik calon hakim agung. Kami sesuaikan tanpa mengurangi kualitas, kata dia.
Komisi Yudisial pada pekan ini membuka pendaftaran seleksi hakim agung. Seleksi itu untuk menggantikan 14 hakim agung yang mengakhiri masa tugasnya pada tahun ini. Dua hakim agung meninggal dunia dan 12 hakim akan pensiun. Komisi Yudisial akan menyeleksi dalam dua periode. Pada periode pertama, akan diseleksi untuk mendapatkan enam calon. Selain menerima dari kalangan dan pemerintah, panitia seleksi menerima para calon yang diusulkan Mahkamah Agung. Soekotjo mengatakan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung akan bertemu pada Kamis depan untuk membicarakan calon hakim agung dari jalur karier yang diusulkan MA.
Soekotjo mengakui pada pekan ini belum ada calon dari kalangan masyarakat yang mendaftar. Mereka biasanya hanya tanya-tanya dan mengambil formulir, kata Soekotjo. Dia berharap pada pekan depan sudah mulai ada yang mendaftar. Pendaftaran dibuka hingga 17 Maret mendatang.
Di tempat terpisah, Mahkamah Agung telah menunjuk 26 hakim tinggi untuk mengikuti seleksi di Komisi Yudisial. Mereka yang diperintahkan mengikuti seleksi adalah ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi di beberapa provinsi di Indonesia. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Harifin A. Tumpa mengatakan nama para hakim tinggi itu akan dikirim ke Komisi Yudisial pada 10 Maret. Para hakim yang akan ikut seleksi diminta melengkapi persyaratan pendaftaran. Kalau tidak lengkap, kami anggap mengundurkan diri, kata Harifin di Mahkamah Agung kemarin.
Para calon yang diusulkan dari Mahkamah Agung, menurut Harifin, adalah hakim kelahiran 1945. Sutarto | Sukma
Sumber: Koran Tempo, 1 Maret 2008