Komisi Yudisial Wawancarai Calon Hakim Agung
Itulah orang Indonesia.
Komisi Yudisial mulai menggelar seleksi wawancara terhadap 16 calon hakim agung. Seleksi itu digelar selama empat hari kerja yang dimulai kemarin dan akan berakhir Selasa depan. Pada hari pertama seleksi, Komisi Yudisial mewawancarai empat calon, yaitu Abdul Wahid Oscar, Achmad Ubbe, Anang Husni, dan I Ketut Suradnya.
Para calon diberi waktu satu setengah jam untuk menjawab pertanyaan tim seleksi. Pertanyaan yang diajukan seputar pengetahuan hukum. Para calon juga ditanyai seputar kode etik, komitmen, dan visi hakim agung. Tim seleksi juga mengecek penghasilan dan harta kekayaan calon.
Abdul Wahid, calon hakim yang mendapat giliran pertama, ditanyai soal nomor Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Kehakiman. Namun, Abdul Wahid mengaku tidak ingat nomor kedua undang-undang tersebut. Saya tidak begitu ingat. Maaf, kata Oscar. Tim seleksi lalu memberitahukan jawabannya bahwa Undang-Undang Mahkamah Agung adalah nomor 4 tahun 2004, sedangkan Undang-Undang Kehakiman bernomor 5 tahun 2004.
Anang Husni, calon lainnya, ditanyai soal perkara apa saja yang bisa diajukan pada tingkat kasasi. Anang dalam seleksi itu tidak dapat menjawab dengan benar. Lagi-lagi tim seleksi mengoreksi dan menjelaskan jawabannya.
Sementara itu, Achmad Ubbe, calon lainnya, ditanyai soal mobil dinas yang dipakainya. Ubbe adalah anggota staf ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bidang pengembangan budaya hukum. Sebelumnya, dia menjabat kepala pusat penelitian dan pengembangan hukum nasional. Mobil dinas yang digunakan saat menjadi kepala pusat penelitian itulah yang ditanyakan tim seleksi. Mobil itu saya pinjam. Kalau memang dibutuhkan, akan saya kembalikan, kata Ubbe.
Soekotjo Soeparto, anggota tim seleksi, menilai para calon yang diseleksi pada hari pertama tampak tidak siap. Hal itu, kata Soekotjo, terlihat dari pertanyaan yang tidak bisa dijawab. Banyak yang tidak menguasai permasalahan, ujarnya. Sedangkan Chatammarasjid, anggota tim seleksi lainnya, hanya berkomentar, Itulah orang Indonesia. Menurut dia, keempat calon belum memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim agung. KARTIKA CANDRA
Sumber: Koran Tempo, 11 Mei 2007