Komisioner Baru Terpilih, Ombudsman RI Harus Lebih Kuat
Antikorupsi.org, Jakarta, (03/02) – Komisioner Ombudsman RI periode 2016 – 2021 terpilih diharapkan dapat memperkuat peran Ombudsman RI.
Selama ini posisi dan pengaruh Ombudsman RI di lingkup birokrasi masih belum maksimal. Banyak hal yang mesti dilakukan untuk mempertegas peran Ombudsman RI. Hal itu diungkapkan oleh Abdullah Dahlan, Koordinator Divisi Jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor ICW, Selasa (02/02).
Posisi strategis Ombudsman RI dalam peningkatan pelayanan publik dinilai belum memiliki posisi tawar yang kuat. Pengaruh di lingkungan birokrasi dalam menjalankan rekomendasi-rekomendasi Ombudsman RI pun cukup lemah. Menurut Abdullah, hal tersebut harus dijadikan fokus perhatian Komisioner Ombudsman RI terpilih.
“Ombudsman adalah pilar penting dalam reformasi birokrasi, komisioner baru harus membuat Ombudsman lebih bertaring,” tutur Abdullah.
Selain itu menurut Abdullah, Komisioner Ombudsman RI terpilih juga memiliki pekerjaan rumah lama yang belum selesai, yakni membuat Ombudsman RI dikenal luas oleh Publik.
“Publik belum merasakan dampak hadirnya Ombudsman, padahal mereka bersentuhan langsung dengan persoalan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.”
Abdullah lalu berharap agar komisioner Ombudsman RI terpilih memperbaiki persoalan-persoalan yang ada, termasuk tata kelola kelembagaan internal. Ke depan Ombudsman RI harus menjadi contoh bagi institusi lain. “Terutama dalam hal keberanian dan integritas,” tutupnya.
DPR RI telah memilih Komisioner Ombudsman RI periode 2016 – 2021. Mereka adalah Adrianus Meliala, Ahmad Alamsyah Saragih, Ahmad Suaedy, Alvin Lie, Prof. Amzulian Rivai, Dadan Suparjo, Laode Ida, Lely Pelitasari, dan Ninik Rahayu. (Egi)