Komjen Suyitno dan Kombes Irman Minta Dana Operasi
Mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Bank BNI Mohamad Arsjad mengaku pernah diminta uang operasional oleh Komisaris Jenderal Suyitno Landung saat yang bersangkutan masih menjadi Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komisaris Besar Irman Santosa ketika dia menjadi Kepala Unit Perbankan dan Pencucian Uang Bareskrim.
Berkaitan dengan permintaan itu Arsjad lalu menyerahkan uang Rp 2,25 miliar. Demikian disampaikan Arsjad saat menjadi saksi dalam perkara korupsi dengan terdakwa mantan Direktur II/ Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Ismoko diadili dengan dakwaan telah menerima sejumlah uang saat menyidik sejumlah kasus selama Oktober 2003-Desember 2004.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Herry Sasongko ini, Arsjad menuturkan, permintaan biaya operasional ini disampaikan Suyitno dan Irman setelah Bareskrim berhasil membantu penyelesaian kasus Bank Pembangunan Daerah Bali. Kasus ini terjadi akhir tahun 2002 dan merugikan Bank BNI sekitar Rp 245 miliar.
Berkat usaha polisi, lanjut Arsjad, pada bulan Oktober 2003 berhasil dikembalikan uang sekitar Rp 73 miliar.
Atas keberhasilan polisi ini, tutur Arsjad, secara lisan Suyitno dan Irman lalu meminta bantuan biaya operasional. Saya lalu menyiapkan Rp 2,25 miliar. Uang itu sekitar 3 persen dari jumlah dana yang berhasil dikembalikan polisi, ujar Arsjad.
Dari jumlah uang di atas, sebanyak Rp 1 miliar diserahkan kepada Bareskrim pada Oktober 2003. Namun, dia tidak menyebutkan siapa penerima uang itu.
Sedangkan Rp 1,25 miliar lainnya dibagikan untuk tiga orang. Sebanyak Rp 800 juta untuk Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng yang saat itu menjadi Kepala Bareskrim, Rp 200 juta untuk Brigjen (Pol) Ismoko, dan Kombes Irman Santosa mendapat Rp 250 juta.
Sementara itu, dalam sidang terpisah yang dipimpin hakim Sutjahjo Padmo dengan terdakwa Jeffrey Baso, penasihat hukum Jeffrey yang dipimpin Humphrey Djemat memohon kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan demi hukum. Pasalnya, dalam proses penyidikan telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana sehingga surat dakwaan jaksa cacat hukum. (NWO)
Sumber: Kompas, 18 Juli 2006