Komjen Suyitno Divonis; Jeffrey Baso Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (jenderal polisi bintang tiga) Suyitno Landung, Selasa (10/10), divonis hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Putusan ini membuat Suyitno menjadi polisi berpangkat tertinggi yang dipidana terkait perkara pembobolan Bank BNI.

Sebelumnya, pada 26 September 2006, pengadilan yang sama telah memvonis mantan Direktur II/Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) (Purn) Samuel Ismoko dengan hukuman 20 bulan penjara. Anak buah Ismoko yaitu Komisaris Besar Irman Santosa, juga sudah divonis dua tahun delapan bulan penjara pada 29 Juli 2006.

Suyitno, Ismoko, dan Irman dijerat dengan hukum yang sama, yaitu pasal 11 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Namun bentuk korupsi mereka berbeda.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Soedarmadji, Wahjono, dan Sutjahjo Padmo berpendapat, bentuk korupsi yang dilakukan Suyitno adalah menerima sebuah mobil Nissan X-Trail seharga Rp 247 juta pada awal Januari 2004.

Mobil wana hitam itu dipesan oleh Ishak, teman Suyitno. Namun pembayarannya dilakukan terpidana seumur hidup dalam perkara pembobolan Bank BNI oleh Grup Gramarindo di tahun 2002-2003 yang merugikan negara Rp 1,2 triliun yaitu Adrian H Waworuntu. Saat membayar mobil itu, Adrian sedang ditahan di Bareskrim Polri.

Dalam putusannya, hakim berpendapat, pemberian mobil ini terkait dengan jabatan Suyitno saat itu sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Apalagi, saat itu Ishak sedang menjadi konsultan Adrian.

Hakim juga tidak sependapat dengan penasehat hukum Suyitno bahwa mobil tersebut merupakan bantuan operasional. Sebab, faktur dan STNK mobil itu atas nama Djoko Pradigdo yang disebut-sebut merupakan nama samaran Suyitno.

Mendengar vonis ini, jaksa M Hudi yang menuntut Suyitno dengan hukuman dua tahun penjara, menyatakan pikir-pikir.

Sementara penasehat hukum Suyitno yaitu Adnan Buyung Nasution menyatakan, kecewa dengan pertimbangan dan pembuktian hakim. Sebab menurutnya, Suyitno tidak menyalahgunakan jabatan. Tetapi kami tetap menyatakan pikir-pikir, ucapnya.

Catatan Kompas, jika Suyitno menerima putusan ini, sekitar delapan bulan lagi dia akan bebas. Sebab dia sudah ditahan sejak 22 Desember 2005.

Dituntut Delapan Tahun
Di tempat yang sama, dalam persidangan lain yang dipimpin hakim Sutjahjo Padmo, kemarin Direktur Utama PT Tiranu Caraka Pacific, Jeffrey Baso, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa Sahat Sihombing.

Tuntutan hukuman itu disampaikan karena jaksa berpendapat, pada bulan November 2002-Juni 2003, Jeffrey Baso telah menerima delapan lembar surat kredit. Surat itu merupakan bagian dari hasil pembobolan Bank BNI oleh Grup Perusahaan Gramarindo.

Dari delapan surat kredit itu, enam lembar senilai 12,997 juta dollar dan dua lembar senilai 8,344 juta euro. (NWO)

Sumber: Kompas, 11 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan