Kompolnas Pisahkan Antara Pemberantasan Markus dan Tindakan Susno
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyampaikan tiga rekomendasi kepada presiden dan Kapolri sebagai respons atas laporan mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji tentang dugaan adanya mafia pajak di tubuh Polri.
Kompolnas ingin memisahkan antara pemberantasan makelar kasus (markus) dan tindakan Susno sebagai perwira aktif kepolisian yang diduga telah melanggar kode etik.
''Pisahkan dua kasus yang berbeda,'' kata Ketua Kompolnas Djoko Suyanto sebelum mengikuti rapat terbatas bidang kesra di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Kompolnas merekomendasikan, pertama, laporan mengenai adanya markus memang harus ditindaklanjuti. Untuk itulah, perlunya dibentuk tim pemberantasan mafia hukum sesuai dengan komitmen pemerintah.
Kedua, harus diperhatikan institusi Polri. ''Tindakan anggota Polri, siapa pun yang masih aktif, terikat dengan disiplin keprajuritan, tribrata, kode etik, dan kehormatan. Silakan Kapolri mengkaji apakah tindakan Komjen Pol Susno Duadji itu terdapat indikasi pelanggaran disiplin, kode etik, atau kehormatan. Itu silakan,'' kata Djoko.
Djoko tidak melihat penetapan Susno sebagai tersangka pencemaran nama baik merupakan hambatan untuk memberantas dugaan adanya markus di Polri. ''Jangan terlalu curiga. Tim sudah dibentuk, (pemberantasan) makelar kasus,'' kata Menko Polhukam itu.
Rekomendasi ketiga adalah perlu ada tim evaluasi yang komprehensif terhadap dinamika di tubuh Polri. ''Sejak kasus cicak buaya, kesaksian Susno di (persidangan mantan ketua KPK) Antasari, sekarang tiba-tiba muncul lagi seperti ini, ada tim evaluasi, ada apa?'' kata Djoko.
Menurut Djoko, presiden menanggapi baik rekomendasi Kompolnas dan meminta ditindaklanjuti. "Jadi, makelar kasusnya ditindaklanjuti. Proses hukum, aturan, disiplin, kode etik, dan kehormatan juga harus ditindaklanjuti. Tidak mungkin seorang prajurit berbuat di luar kedisiplinan, kode etik, dan kehormatannya. Itu mutlak dalam suatu institusi seperti Polri,'' katanya.
Sementara itu, Susno Duadji bakal diperiksa lagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (divpropam) Mabes Polri hari ini. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik internal.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri sekitar pukul 09.00. Status Susno adalah terperiksa.
Kuasa hukum Susno, Efran Juni, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. ''Ya, besok (hari ini) jam 9 pagi di Divpropam Mabes Polri,'' kata Efran saat dikonfirmasi koran ini kemarin (25/3).
Pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Jawa Barat itu diundur. Sebelumnya, Efran mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan kemarin. Berdasarkan jadwal yang diterima, Susno akan diperiksa terkait pelanggaran kode etik.
Efran tidak menyebutkan apakah Susno juga bakal diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik dua jenderal. Yakni, Brigjen Pol Raja Erizman dan Birgjen Pol Edmond Ilyas. ''Yang saya tahu, sangkaannya adalah pelanggaran kode etik,'' jawabnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya (22/3). Ketika itu, Susno diperiksa secara maraton sejak pukul 09.00 hingga pukul 22.10. Dia mengatakan hanya diperiksa terkait pernyataannya di berbagai media soal indikasi markus (makelar kasus) dalam perkara penggelapan pajak Gayus Tambunan. Dia belum diperiksa terkait pengaduan pencemaran nama baik. (sof/fal/bay/aga/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 26 Maret 2010