Komposisi Majelis Antikorupsi Dibahas Bersama DPR
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengatakan ketentuan komposisi hakim ad hoc dengan hakim karier dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan dipertegas dalam pembahasan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. "Yah, nantilah dipertegas," kata Andi seusai sidang kabinet paripurna di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin. "Nanti kan ada pembahasan lagi."
Ia mengatakan pemerintah tak mengatur komposisi antara hakim ad hoc dan hakim karier dalam rancangan tersebut. Pada pasal 27 rancangan itu disebutkan majelis antikorupsi terdiri atas hakim ad hoc dan hakim karier yang komposisinya ditetapkan ketua pengadilan atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara.
Meski tak mengatur jumlah perbandingan hakim ad hoc dengan karier, kata Andi, draf mengatur jumlah majelis hakim tindak pidana korupsi, yakni lima atau tiga hakim. Penentu komposisi dan hakim adalah ketua pengadilan, menyesuaikan dengan kasusnya.
Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disusun setelah Mahkamah Konstitusi menguji materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hakim menganggap ketentuan pengadilan korupsi melanggar konstitusi. Rancangan harus sudah disahkan dalam waktu dekat ini.
Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Firmansyah Arifin kemarin mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tegas mengatur komposisi hakim ad hoc dan hakim karier. Di pengadilan korupsi saat ini, majelis hakim terdiri atas tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier. “Ketentuan baru akan memperlemah dan mengubur Pengadilan Tipikor,” kata Firmansyah di gedung LBH, Jakarta. NININ DAMAYANTI | ANTON APRIANTO
Sumber: Koran tempo, 23 juli 2008