Kompromi, Bagir Diperiksa di MA

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpaksa turun tangan untuk membantu mengatasi tarik ulur antara MA (Mahkamah Agung) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait pemeriksaan Bagir Manan. Kemarin presiden mempertemukan pimpinan kedua lembaga negara tersebut di Istana Merdeka. Dalam pertemuan itu, Wapres Jusuf Kalla juga ikut hadir.

Yang saya lega tadi, baik Pak Bagir Manan maupun Pak Taufiequrrahman Ruki mengatakan, pelaksanaan tugas masing-masing akan dijalankan dengan terbuka, saling menghormati, saling mendukung, dan tidak ada yang saling menghambat. Itu saja yang saya pegang, kata SBY dalam jumpa pers usai pertemuan tersebut.

Meski sengaja menggelar pertemuan itu, presiden menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur tangan tentang teknis penyidikan, administrasi, dan proses penyelidikan antara MA dan KPK.

Besok (hari ini, Red) saya akan mengikuti KTT APEC di Busan. Maka saya kira bagus kalau hari ini kita bisa bertemu dengan beliau-beliau, bukan hanya menyangkut, katakanlah kemelut, wacana politik atau di media antara MA dengan KPK, juga masalah-masalah lain yang perlu dikonsultasikan, kata SBY.

Presiden berharap pimpinan kedua lembaga itu tidak melampaui tugas dan kewenangan yang diberikan UU. Dengan demikian, tidak terjadi lagi kesalahan persepsi berlebihan yang bisa menimbulkan kegaduhan politik.

Maka, tidak perlu lagi terjadi kesalahan persepsi berlebihan, seolah terjadi konflik antara KPK dan MA, seolah-olah tidak berlangsung dengan baik penegakan hukum, dan kekhawatiran-kekhawatiran yang lain, katanya.

Pemanggilan Bagir dan Ruki ini terkait sikap Bagir yang menolak pemanggilan KPK. Keputusan menolak panggilan itu disebabkan pimpinan MA dalam sidangnya berpendapat bahwa Bagir hanya bersedia memberikan keterangan setelah mengetahui jenis keterangan yang diperlukan KPK.

Bagir dimintai keterangan KPK karena kapasitasnya sebagai ketua majelis hakim kasasi dalam perkara korupsi dana reboisasi Rp 100,9 miliar dengan terdakwa Probosutedjo.

Sementara itu, Taufiequrrahman Ruki menjelaskan, KPK tidak akan memanggil paksa Ketua MA Bagir Manan. KPK membuka peluang mengirimkan profil pemeriksaan seperti yang dikehendaki para pimpinan MA. Bahkan, pemeriksaan terhadap Bagir akan dilakukan di gedung MA. Menurut Ruki, dia memaklumi kesibukan Bagir sehingga tidak memenuhi penggilan pertama KPK Senin (14/11) lalu.

Ruki mengakui menerima konfirmasi ketidakhadiran Bagir melalui telepon. Saya bilang, it’s okay Pak, kalau belum bisa datang. Kalau sedang sibuk, saya maklum. KUHAP memungkinkan untuk itu. Kalau panggilan pertama tidak datang, harus ada panggilan kedua. Kalau tidak, pasal 113 KUHAP mengatakan dapat saja dimintai keterangan di tempat yang bersangkutan kita perlukan, kata Ruki.

Bapak dua anak itu menegaskan, KPK tidak memiliki niat mengurangi kewibawaan lembaga MA ketika memanggil sejumlah pegawai MA dan hakim agung yang mengadili kasus suap yang melibatkan pengusaha Probosutedjo. Ini karena KPK tidak memeriksa Bagir Manan dalam posisi sebagai ketua MA, melainkan sebagai hakim agung yang menangani perkara.

Kami memerlukan keterangan beliau dalam statusnya sebagai hakim agung yang menangani perkara. Karena orang-orang yang kami mintai keterangan, kok semua menunjuk Pak Bagir. Kita perlu klarifikasi dengan beliau. Itu yang sedang kita komunikasikan, terang Ruki.

Ruki bahkan menyangkal Bagir meminta daftar pertanyaan sebagai syarat bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK. Bagir disebutkan hanya meminta hasil pemeriksaan KPK terhadap sejumlah pegawai MA dan Hakim Agung Usman Karim.

Jadi, bukan daftar pertanyaan, tapi apa yang sudah mereka jelaskan. Saya katakan, oh ya Pak, kalau soal apa yang mereka jelaskan, nanti kita beri tahu. Apa perlu dipanggil lagi atau kita datang, nggak ada masalah, tegas Ruki.

Bagir sendiri menegaskan komitmennya untuk membantu penyelidikan KPK terkait dugaan suap pengusaha Probosutedjo. Ini dibuktikan dengan diberikannya izin memeriksa hakim agung tanpa izin tertulis ketua MA.

Tidak ada hambatan dari MA untuk memberi keterangan yang diperlukan KPK. Ini perlu saya ulangi lagi sebab sepertinya tidak begitu keluar. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa saya siap memberi keterangan. Bagaimana keterangan itu diberikan, nanti ketua MA dengan ketua KPK akan berkomunikasi untuk menentukan waktu, tempat, dan teknisnya, tegas Bagir.

Bagir juga membantah meminta KPK mengirimkan daftar pertanyaan ketika hendak memeriksa dirinya. Oh no..no. Itu salah mengerti. Sudah saya katakan, kita akan memberi keterangan yang diperlukan KPK, kilahnya.

Meski menghormati wewenang KPK, kata Bagir, pemeriksaan diharapkan tetap memperhatikan kedudukan kelembagaan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat, terutama agar tidak mencederai kewibawaan lembaga MA. Salah persepsi dan salah pengertian ini tidak ada manfaatnya dalam upaya kita menyelesaikan masalah, katanya. (noe/lin)

Sumber: Jawa Pos, 17 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan