Konsorsium Asuransi Paripurna TKI Harus Diaudit [23/06/04]

Kinerja konsorsium asuransi paripurna tenaga kerja Indonesia harus diaudit oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena fungsinya mulai menyimpang. Kegiatan konsorsium perusahaan asuransi yang memungut premi Rp 400.000 per TKI itu juga mulai tidak relevan dengan kewajibannya memberikan perlindungan pra dan pascapenempatan TKI.

Ketua Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus Yamani, Selasa (22/6), mengatakan, kegiatan konsorsium awalnya cuma bagi penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di wilayah Asia Pasifik. Kenyataannya, konsorsium menangani TKI penempatan ke Kuwait, Timur Tengah.

Menurut Yunus, audit kinerja konsorsium asuransi tersebut perlu agar masyarakat, terutama PJTKI, mengetahui kondisi riil apa yang dikerjakan oleh lembaga tersebut. Apalagi premi sebesar Rp 400.000 hanya Rp 100.000 untuk perlindungan, sedangkan Rp 300.000 dikelola PT Mitra Dhana Atmharaksha (MDA) sebagai koordinator konsorsium.

Dalam Kepmennakertrans Nomor 157/MEN/2003 tanggal Juni 2003 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia disebutkan, program asuransi TKI dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk menteri terkait. Premi asuransi pra dan pascapenempatan Rp 100.000 per TKI, dipungut saat TKI menunggu proses pembuatan paspor di Jakarta, bukan ketika TKI berada di balai latihan kerja PJTKI, kata Yunus.

Pemegang polis juga Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN )Depnakertrans dan bukan individu TKI. Jika ada klaim asuransi, TKI harus menghadap dirjen, ini jelas menambah birokrasi, katanya.

Secara terpisah, Anggota Komisi VII DPR, Rekso Agneng Herman, mengatakan, seluruh lembaga yang berkaitan dengan proses penempatan TKI harus diaudit kinerjanya. Depnakertrans harus tahu persis apa saja yang sudah dikerjakan seluruh institusi berkaitan dengan penempatan. Jika berdasarkan hasil audit kinerja lembaga tersebut buruk, izin operasi atau izin usaha dicabut saja.

Sebab, kata Rekso, meski Depnakertrans telah menerapkan uji kompetensi, asuransi perlindungan bagi seluruh TKI, dan membentuk berbagai tim untuk mengawasi kinerja PJTKI, jumlah TKI bermasalah di luar negeri terus meningkat. Untuk membenahi program penempatan yang amburadul, bukan dengan penambahan institusi, tetapi kebijakan yang tumpang tindih dibenahi satu per satu. (ETA)

Sumber: Kompas, 23 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan