Konsultan Adrian Mulai Diadili

Duit digunakan buat membeli mobil Nissan X-Trail untuk Suyitno Landung.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan Ishak, terdakwa kasus dugaan suap terhadap polisi saat penyidikan kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Jaksa penuntut umum Sahat Sihombing mendakwa Ishak melanggar pasal undang-undang antikorupsi dan pencucian uang.

Menurut Sahat, konsultan bisnis terpidana seumur hidup Adrian Waworuntu itu terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun.

Sahat mengatakan kasus ini berawal dari upaya terdakwa Ishak meminta uang Rp 5 miliar kepada Adrian. Uang itu akan digunakan Ishak untuk melepaskan Adrian Waworuntu saat diperiksa polisi dalam kasus letter of credit fiktif Bank BNI.

Caranya, kata Sahat, Ishak berencana menyerahkan uang sebanyak itu kepada Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Samuel Ismoko dan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Suyitno Landung. Tapi Adrian keburu ditahan oleh polisi sebelum uang sampai kepada dua pejabat polisi itu.

Jaksa Sahat mengatakan, melalui Jeffrey Baso, Direktur Utama Triranu Caraka Pasifik, Adrian kemudian memberikan cek senilai Rp 5 miliar kepada Ishak. Tapi cek itu tidak dapat diuangkan karena duit di rekening Jeffrey tidak cukup.

Adrian kemudian meminta Dicky Iskandar Dinata, Direktur Utama PT Brocolin International, mengganti cek yang kosong itu. Dicky pun tidak dapat menyediakan dana itu. Adrian lalu meminta bantuan Ferry Imandaris, Direktur PT Magna Graha Agung.

Ferry menyanggupinya. Keluarlah dua cek yang kemudian dicairkan Ishak pada 23 Desember 2003 dan langsung dipindahkan ke rekening PT Citra Muda Raksa. Ishak lalu memberi tahu Ismoko soal uang itu. Tapi, saat bertemu, Ismoko hanya diam dan meninggalkan Ishak.

Walhasil, duit digunakan Ishak untuk kepentingan pribadi, di antaranya membeli mobil Toyota Harrier senilai Rp 637,6 juta untuk istrinya.

Duit itu juga digunakan untuk memesan mobil Nissan X-Trail pada 30 Desember 2003 seharga Rp 247 juta. Mobil ini untuk Suyitno Landung. Untuk pengurusan surat kepemilikan mobil itu, Ishak memakai nama Joko Pradigdo. Perbuatan terdakwa Ishak merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. Terdakwa pun tahu bahwa uang Rp 5 miliar berasal dari pencairan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru, ujar Sahat.

Seusai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin hakim Efran Basuning memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi (bantahan).

Ariano Sitorus, pengacara terdakwa, mengatakan dakwaan jaksa prematur dan tidak cermat. Saksi kunci, Samuel Ismoko dan Suyitno Landung, tidak diperiksa, kata Ariano dalam eksepsinya. Jaksa, kata dia, juga hanya mengambil keterangan saksi dari berkas acara pemeriksaan Suyitno. Ini hanya perkara utang-piutang yang masuk kasus perdata. Ishak telah mengembalikan duit sebesar US$ 40 ribu, ujarnya. SUTARTO

Sumber: Koran tempo, 16 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan