Kontraktor Busway Siapkan Pelicin Rp 1 Miliar
Cek itu ditujukan untuk Gubernur DKI, tapi tak pernah sampai.
Tiga saksi kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta mengungkapkan PT Armada Usaha Bersama menyediakan cek senilai Rp 1 miliar untuk Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Informasi ini terungkap lewat kesaksian Petrus Andi Tanamal, Lily Candra, dan Yudi Priambudi dalam sidang mantan Kepala Dinas Perhubungan Rustam Effendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Dalam rapat, Pak Budi (Budi Susanto, Direktur Utama PT Armada) meminta dibuatkan cek Rp 1 miliar untuk Gubernur DKI, ujar Petrus, mantan manajer di PT Armada.
PT Armada adalah kontraktor pengadaan 89 bus khusus untuk busway koridor I, rute Blok M-Kota, senilai Rp 73,8 miliar. Perusahaan ini diduga menggelembungkan harga pada proyek itu, sehingga negara dirugikan Rp 14 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menganggap ada penunjukan langsung terhadap PT Armada. Dua kasus inilah yang menjerat Rustam dan Budi, yang keduanya sudah ditahan.
Dalam sidang, Petrus mengatakan yang membuatkan cek adalah Lily Candra, sekretaris direksi. Ya, saya membuatkan cek senilai Rp 1 miliar untuk Gubernur DKI, ujar Lily. Saat membuat cek itu, tutur Lily, Hadi Wiradanu (Komisaris Utama PT Armada), Budi Susanto, dan Petrus ada di mejanya. Pak Danu minta cek tersebut ditujukan untuk Gubernur DKI.
Jaksa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa resi sobekan cek untuk Gubernur. Cek tunai tersebut tertanggal 2 Oktober 2003 dengan nomor seri 362648.
Namun, menurut Petrus, cek itu tidak sampai ke Sutiyoso karena Danu mencairkan dan menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi. Uang itu dibelikan mobil dan cincin, ujarnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh jaksa KPK, Sarjono Turin. Bahkan dia menegaskan pihaknya sudah menyita barang-barang yang dibeli Danu dari cek itu. Ada satu mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 400 juta, dua lukisan senilai Rp 500 juta, dan dua cincin yang masing-masing seharga Rp 50 juta.
Walau begitu, Yessy Esmiralda, jaksa KPK, mengatakan pihaknya telah mengantongi kesaksian lain yang mendukung adanya aliran dana tersebut. Meski itu masih dugaan, KPK terus bergerak menelusuri kebenaran aliran dana tersebut.
Gubernur Sutiyoso, yang ditemui saat akan makan malam di Hotel Shangri-La, tak bersedia menanggapi pertanyaan soal cek itu. Namun, di tempat terpisah, juru bicara Gubernur, Catur Laswanto, mengatakan, Gubernur tidak pernah memerintahkan pemenang tender menyerahkan sejumlah uang.
Selain cek Rp 1miliar, dalam persidangan kemarin terungkap adanya dana yang mengalir ke panitia lelang. Nilainya mencapai Rp 250 juta, pada periode 2003 dan 2004. Hal itu diungkapkan oleh saksi Yudi Priambudi, mantan Manajer Pemasaran PT Armada. Uang itu dibagi-bagikan kepada anggota panitia lelang. YUDHA SETIAWAN | RIKY FERDIANTO
Sumber: Koran Tempo, 3 November 2006