Kontroversi Masa Berlaku Perppu JPSK
DPR mengembali- kan surat Presiden mengenai RUU Pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK beberapa hari lalu. DPR berpendapat ada kekeliruan surat Presiden tersebut yang menyatakan Perppu berakhir pada 30 September 2009.
Sebaliknya DPR berpendapat tidak ada pembicaraan mengenai Perppu Nomor 4 Tahun 2008 pada Sidang Paripurna DPR tanggal 30 September 2009 tersebut. Sekretaris Negara telah membantah adanya kekeliruan tersebut. Bagaimana duduk perkaranya?
Pada 24 Desember 2008 Ketua DPR mengirim surat kepada Presiden yang menyampaikan keputusan Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008. Tidak ada kata-kata tidak menyetujui atau menerima Perppu Nomor 4 Tahun 2008. Ketua DPR dalam suratnya hanya menyatakan, antara lain ”Menyepakati untuk meminta kepada pemerintah agar segera mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebelum tanggal 19 Januari 2009.”
Redaksi surat Ketua DPR tersebut kemungkinan besar berpedoman pada pendapat akhir fraksi-fraksi DPR tanggal 18 Desember 2008, di mana ada dua fraksi yang tidak menggunakan kata-kata menolak atau menerima. Adapun empat fraksi tegas menolak dan empat fraksi lainnya tegas menyetujui.
Ketua DPR H Agung Laksono dalam Rapat Paripurna ke-16, tahun sidang 2008-2009, tanggal 18 Desember 2008, menyampaikan kesepakatan rapat paripurna: ”Telah dilakukan rapat konsultasi sesuai dengan kesepakatan Rapat Paripurna tadi. Dalam rapat konsultasi yang dipimpin oleh Ketua DPR dan dihadiri oleh semua fraksi telah dicapai hal sebagai berikut: pertama, berkaitan dengan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dalam sidang Paripurna tadi pendapat akhir fraksi-fraksi terdapat empat fraksi yang menyetujui atau menerimanya, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Damai Sejahtera. Dua fraksi belum dapat menyetujui, yaitu Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. Empat fraksi menolak, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi FBR, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa.”
Fraksi Golkar dalam pendapatnya mengatakan, ”Belum dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan untuk dibahas dan dibicarakan lebih lanjut sampai disetujui menjadi undang-undang.”
Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi menyatakan. ”Sedangkan untuk RUU tentang Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ’perlu dipertimbangkan lebih mendalam’, kami dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi belum bisa dapat menerima.”
Dapat disimpulkan dari kalimat tersebut kedua fraksi masih membutuhkan waktu membahas Perppu tersebut menjadi undang-undang. Tidak secara tegas kedua fraksi menolak atau menerima Perppu menjadi UU.
Sidang paripurna terakhir
Pada 30 September 2009, laporan Komisi XI DPR mengenai Pembahasan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi Kasus Bank Century dalam Rapat Paripurna DPR menegaskan hasil Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 bahwa Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK tidak mendapat persetujuan DPR. Dengan kata lain, Perppu tersebut ditolak menjadi UU.
Laporan Komisi XI DPR mengenai Pembahasan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi Kasus Bank Century dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu, 30 September 2009, menyatakan, antara lain ”Komisi XI DPR menegaskan kembali sesuai dengan hasil Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 bahwa Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tidak mendapat persetujuan DPR. Dengan kata lain, Perppu tersebut ditolak menjadi undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 25.”
Situasi tersebut di atas bisa menimbulkan penafsiran bahwa Perppu tersebut ditolak pada 30 September 2009 karena baru disetujui dengan tegas pada sidang tersebut. Hasil Rapat Konsultasi 18 Desember 2008 dan surat Ketua DPR tanggal 24 Desember 2008 tidak secara tegas menyatakan menolak. Namun, bila Perppu Nomor 4 Tahun 2008 dianggap ditolak tanggal 18 Desember 2008, keputusan KSSK meminta LPS menyertakan modal pada Bank Century tetap berlaku karena diputuskan tanggal 21 November 2008 pada waktu Perppu masih berlaku.
Penyertaan modal LPS Rp 6,7 triliun tidak didasarkan pada Perppu Nomor 4 Tahun 2008, tetapi LPS menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang 24 Tahun 2004 tentang LPS. Tindakan KSSK dan LPS tetap berdasarkan hukum.
Erman Rajagukguk Guru Besar Fakultas Hukum UI
Tulisan ini disalin dari Kompas, 18 januari 2010