Konvensi PBB Antikorupsi; Anggota KPK Berkeliaran di Semarang

Pada Kamis-Jumat (24-25/8) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Kursus Singkat Konvensi PBB Antikorupsi, di Jakarta. Peserta berasal dari kalangan jurnalis dan organisasi nonpemerintah mulai dari Aceh hingga Papua. Wartawan Suara Merdeka Yunantyo Adi melaporkan kegiatan tersebut mulai hari ini dalam dua seri.

SEKELOMPOK pemburu kali ini mulai mondar-mandir di Semarang. Selain di Semarang, mereka juga berkeliaran di beberapa kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Ada sesuatu yang menjadi target operasi mereka.

Saya sendiri pernah terjun ke Semarang. Anggota kami sampai kini juga berkeliaran dan mondar-mandir di ibu kota Jawa Tengah. Di Semarang kami sedikit terbuka tentang apa yang sedang kami cari, namun tolong pers jangan mengekspose terlebih dahulu karena apa yang sedang menjadi sasaran kami bisa 'lari', kata Handoyo Sudradjat, salah seorang pemburu.

Benar, tolong jangan diberitakan dahulu apa yang sedang menjadi target kami. Sebab kalau diberitakan bisa-bisa mereka yang merasa jadi sasaran kami akan 'siap-siap', dan kami harus memulai dari nol lagi, imbuh Eko Soesamto, 'pemburu' lainnya, Kamis (24/8) malam lalu.

Sang pemburu tak lain adalah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Handoyo Sudradjat adalah Direktur Pengaduan Masyarakat KPK. Adapun Eko Soesamto adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.

Keduanya, didampingi sejumlah staf Deputi Pengaduan Masyarakat KPK lainnya, menerima para jurnalis dan aktivis organisasi nonpemerintah (ornop) di kantor KPK, Jalan Ir H Juanda, Jakarta Pusat.

Para jurnalis dan perwakilan ornop yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah para peserta Short Course United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) -Kursus Singkat Konvensi PBB Antikorupsi, yang diselenggarakan KPK di Hotel Aston Atrium Jakarta.

Eko Soesamto berujar, pihaknya malam itu memang sengaja mencuri kesempatan membawa peserta dari Hotel Aston ke kantor KPK guna menerima aduan dan berdialog dengan peserta kursus singkat.

Berbagai pertanyaan tentang kasus korupsi di daerah yang dilontarkan para peserta, dijawab dengan penuh keterbukaan.

Kami 'mencuri' Anda-anda kemari, karena kami sadar pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh KPK. Pers dan organisasi nonpemerintah jelas memiliki peran besar, sehingga Anda inilah yang pertama kali kami undang dalam sosialisasi Konvensi PBB Antikorupsi ini, tuturnya.

Hanya, dalam kesempatan itu pihak KPK menyatakan, hal-hal yang berkenaan dengan penyelidikan yang dilakukan KPK di daerah, masih off the record.

Menjawab pertanyaan Abhan Misbah dari KP2KKN, Handoyo menyampaikan, pihaknya akan melakukan supervisi terhadap lambannya penanganan 10 terdakwa perkara korupsi APBD Jateng, M Hasbi dan kawan-kawan (dkk).

Selain itu, dia mengaku, pihaknya juga sudah menerima aduan tersendatnya perkara dugaan korupsi asuransi fiktif APBD 2003 Kota Semarang dan akan melakukan supervisi ke kejaksaan serta kepolisian. (60v)

Sumber: Suara Merdeka, 29 Agustus 2006
------------------
Indonesia Koruptor, Singapura yang Cuci Uang

KORUPSI bukan lagi masalah lokal, melainkan sebuah fenomena transnasional yang memengaruhi segenap masyarakat dan ekonomi. Karena itu, DPR RI dan pemerintah menyatakan diri sebagai negara peserta United Nations Conventions Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Antikorupsi).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin pun telah menandatangani pengesahan pemberlakuan konvensi ini pada 18 April 2006. Konvensi PBB Antikorupsi itu disahkan dalam konferensi diplomatik di Merida, Meksiko, Desember 2003.

Dengan pemberlakuan konvensi ini di Indonesia, Undang-Undang Antikorupsi yang berlaku sekarang tentu akan diubah dan disesuaikan dengan konvensi tersebut.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Prof Andi Hamzah terpilih sebagai ketua tim perumus perubahan UU Antikorupsi itu.

Menurut Andi Hamzah, sesuai dengan konvensi, tindak pidana korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, hukuman minimal yang akan diterapkan tidak lagi satu tahun penjara seperti UU Antikorupsi sekarang.

Namun konvensi itu tidak lagi mengatur pemidanaan seseorang karena memperkaya orang lain. Dengan demikian, pasal yang mengatur tentang hal itu dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, akan dihapus.

Sekarang ini memang banyak orang menjadi tersangka karena tidak sengaja memperkaya orang lain, swasta misalnya. Sampai-sampai, Menkum dan HAM Hamid Awaludin bilang sama saya, Indonesia ini negara terkorup tetapi tak ada koruptornya, tutur Hamzah.

Swasta Korupsi
Menurut dia, jika berdasar UU Antikorupsi yang kini berlaku, swasta atau orang asing tidak bisa dipidana. Konvensi telah mengaturnya, namun hanya dalam hal suap.

Swasta menyuap swasta untuk kepentingan umum dianggap bukan korupsi. Sesuai dengan konvensi, nanti hal itu bisa dipidanakan. Jadi memang banyak yang sekarang tidak ada, tetapi dalam konvensi diatur.

Berkaitan dengan hal itu, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita mengatakan, meski konvensi mengatur kerja sama antarnegara untuk pengembalian aset, hal itu tidak mudah dilakukan.

Ketua Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi ini memberi contoh, Singapura yang menjadi tempat berlindung para koruptor asal Indonesia, tidak mau ikut menandatangani Konvensi PBB Antikorupsi.

Masalahnya apa? Uang yang dikorupsi orang Indonesia itu menjadi tumpuan perekonomian Singapura. Jadi siapa bilang Singapura itu negara bersih? Indonesia dan Singapura, menurut saya, seperti kakak dan adik. Orang Indonesia yang korupsi, Singapura yang cuci uangnya, ucap Romli yang merupakan salah satu anggota tim perumus Undang-Undang Antikorupsi yang sekarang diberlakukan.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian, tetapi harus melibatkan Departemen Luar Negeri serta Departemen Hukum dan HAM.

Meski demikian, saya belum pernah mendengar Deplu mengkaji konvensi ini, tandasnya. (Yunantyo Adi-60m)

Sumber: Suara Merdeka, 30 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan