Konvensi PBB; Suap dan Penggelapan Swasta Masuk Tindak Pidana Korupsi

Penyuapan (bribery) dan penggelapan (embezzlement) yang dilakukan swasta, menurut Konvensi PBB Menentang Korupsi (UN Convention Against Corruption atau UN CAC), sekarang sudah dinyatakan sebagai pidana korupsi. Dalam hukum internasional, tidak hanya pejabat publik yang dapat dituduh melakukan korupsi, melainkan juga pejabat dari sektor usaha.

Hal ini dijelaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki di Kantor KPK, Kamis (10/8), yang digelar untuk meluruskan persepsi yang keliru soal penanganan korupsi di sektor swasta.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB itu dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 sehingga Indonesia wajib mengintegrasikan delik-delik korupsi dalam UN CAC ke dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Saat ini Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Departemen Hukum dan HAM dengan tim perumus yang dipimpin Prof Dr Andi Hamzah sedang melakukan amandemen UU Nomor 31 Tahun 1999. Di beberapa media muncul wacana yang menunjukkan persepsi yang tidak cerdas dengan mengatakan seolah-olah KPK akan mengusut korupsi yang terjadi dan dilakukan swasta. Persepsi itu diungkapkan tanpa pengetahuan cukup soal UN CAC itu, ujarnya.

Pasal 21 dan 22 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UN CAC) menyebutkan bahwa tiap negara anggota wajib mengadopsi legislasi yang menetapkan penyuapan serta penggelapan kekayaan di sektor swasta sebagai kejahatan.

Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan HAM bersama KPK kini melakukan berbagai pengajaran dan seminar dengan mengundang para pakar dari PBB dan beberapa ilmuwan yang mendalami masalah korupsi, semata-mata dalam rangka sosialisasi materi muatan dari UN CAC ini. (VIN)

Sumber: Kompas, 12 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan