Korupsi ABT Segera Divonis [18/08/04]
Kamis besok, bisa jadi saat yang paling deg-degan bagi Abdul Latif. Pasalnya, setelah melalui sidang panjang yang sangat berbelit-belit, terdakwa kasus dugaan korupsi itu bakal divonis majelis hakim.
Abdul Latif, staf Bagian Eksploitasi di Cabang Dinas PU Pengairan Tanggul, tanggal 22 Juli lalu, dituntut penjara 18 bulan oleh jaksa Sjamsuki SH. Kala itu, terdakwa tampak pasrah mendengar tuntutan yang diajukan itu. Meski demikian dia cukup tegar menghadapi kasus yang ini tengah membelitnya tersebut. bahkan atas, tuntutan itu, terdakwa juga bakal melakukan pembelaan.
Sebelumnya, setiap persidangan kasus dugaan korupsi itu selalu memakan waktu berjam-jam lamanya.
Persidangan itu sempat ditunda sampai beberapa kali. Karena rencana tuntutan yang diajukan jaksa ke kejaksaan tinggi butuh waktu lama untuk menentukan berapa lama tuntutan.
Kasus yang membelit warga Jl Tanjung Tanggul Kulon Tanggul sebenarya terjadi beberapa tahun lalu. Saat itu dia diduga telah melakukan penyimpangan pemungutan retribusi pajak ABT dan AP, atas empat Wajib Pajak (WP) dengan obyek beberapa perusahaan. Empat perusahaan tersebut adalah PG Djatiroto, PG Semboro, Kebun Zeelandia dan Kebun Kertosari. Aksi itu dilakukan selama dua bulan, yakni saat penarikan retribusi pajak per 19 April sampai 30 Mei 1999.
Saat itulah diduga Abdul Latif diduga telah mengganti atau merubah jumlah rupiah dalam volume pemakaian air yang lebih kecil. Sehingga akan timbul selisih setoran pajak sekita Rp 123 juta. Berdasarkan dakwaan jaksa, sisa uang itu juga dibagi dengan Suhartono BE (Kasi Bina Manfaat Cabdin Pengairan Tanggul -sekarang sudah pensiun, Red) sebesar Rp 6 juta. Dan dibagi pada Suhartono (Kasubsi Perijinan) sebesar Rp 6 juta, serta beberapa orang lain lagi. (hdi/wah)
Sumber: Radar Jember, 18 Agustus 2004