Korupsi Alat Kesehatan; Soetedjo Akui Terima Rp 250 Juta
Soetedjo Yoewono, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, mengaku menerima uang Rp 250 juta dari PT Bersaudara. Bekas Sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini mengatakan duit itu adalah pinjaman. "Saya menerima traveler's cheque dari bagian keuangan. Tapi itu pinjaman untuk tambahan biaya pengobatan istri," ujarnya dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Dia menuturkan, istrinya, Endang, harus menjalani operasi cangkok ginjal di Cina. Sebagai pegawai negeri, dia mengatakan tidak pernah mendapat pinjaman cepat sebesar Rp 250 juta. "Duit pinjaman itu sudah dikembalikan," ujarnya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba.
Kasus korupsi alat kesehatan ini bermula pada November 2006, ketika Kementerian Bidang Kesejahteraan Rakyat menunjuk langsung (tanpa tender) PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan rumah sakit untuk pengendalian flu burung. Proyek itu bernilai Rp 98,6 miliar atau Rp 88,3 miliar setelah dipotong pajak. Namun ternyata nilai peralatan yang dibeli hanya sekitar Rp 48 miliar. Negara pun diperkirakan merugi sekitar Rp 36,3 miliar.
Ironisnya, saat proyek itu dibayar lunas, di sejumlah daerah barang belum terkirim atau terlambat. PT Bersaudara pun diharuskan membayar uang jaminan Rp 4 miliar yang disetorkan ke Kementerian. Setelah kasus ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi, jaminan yang diberikan PT Bersaudara mencapai Rp 6 miliar dan tidak pernah dikembalikan. Dalam kasus ini, Soetedjo diduga menerima suap sekitar Rp 6 miliar. Selain Soetedjo, tujuh anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat diduga menerima suap Rp 25-390 juta.
Ditahan pada 7 Februari 2011, Soetedjo menyatakan sangat dirindukan istri. Istrinya itu memerlukan perhatian dan perawatan akibat penyakit ginjalnya. "Alhamdulillah, kini istri saya sehat, meski harus minum obat terus-menerus dan seumur hidup." Ihwal suap ini, Soetedjo juga mengaku mengetahui sejumlah anggota stafnya menerima suap. "Mereka melapor ke saya," ujarnya. Bawahannya yang melapor antara lain Pejabat Pembuat Komitmen Ngatiyo Ngayoko dan anggota Panitia Pengadaan, Henny Setiawati. Lalu dia menyarankan agar kedua anggota stafnya itu mengembalikan duit tersebut. Tapi Soetedjo mengaku tak tahu asal-usul duit itu.
Dalam sidang itu, jaksa KPK, M. Rum, mempertanyakan alasan Soetedjo mengembalikan uang jaminan rekanan Rp 6 miliar ke KPK. Padahal uang jaminan dari PT Bersaudara Rp 4 miliar. "Kenapa harus mengembalikan sampai Rp 6 miliar?" ujar Rum.
Soetedjo menjelaskan, pengembalian duit Rp 6 miliar itu merupakan tanggung jawab moral. Uang itu juga sebagai upaya mengganti uang jaminan yang disebut dalam dakwaan sebagai uang suap. "Pecah kepala saya memikirkannya. Uang itu pinjaman dari berbagai pihak," ujarnya. DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2011