Korupsi APBD; Bupati Kendal Diadili, Diduga Terima Uang Rp 24,3 Miliar
Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boedoro didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan dana tak tersangka dalam APBD Kabupaten Kendal tahun 2003 dan sebagian Dana Alokasi Umum Kendal tahun 2003, 2004, dan 2005, serta bunga deposito, jasa giro, dan sertiplus. Tindakannya itu merugikan keuangan negara senilai Rp 28,393 miliar.
Hendy juga didakwa menerima sejumlah uang dari pelaksana proyek atau kontraktor yang melaksanakan proyek yang dibiayai dana bantuan Pemerintah Provinsi Jateng dan APBD Kendal selama periode 2003-2005. Keseluruhan hadiah uang yang diduga diterima terdakwa sebanyak Rp 24,314 miliar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Suharto, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, dan Ryono di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/5). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal.
Seusai dakwaan dibacakan, Hendy dan tim penasihat hukumnya membacakan keberatan (eksepsi). Hendy menyatakan keberatan dengan penambahan pasal dakwaan padanya, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Hendy, penyidikan lanjutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogianya berpegang pada Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31/1999 yang disangkakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng. Sebab, penyidik KPK melanjutkan penyidikan yang dilakukan Polda Jateng saja.
Sementara dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, Hendy bersama Warsa Susilo, Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Kendal, secara melawan hukum menggunakan dana tak tersangka 2003, sebagian DAU, serta bunga deposito, jasa giro, dan sertiplus yang adalah pendapatan daerah untuk pribadi dan pemberian kepada orang lain.
Hendy, dibantu Warsa, melakukan tindak pidana itu berulang-ulang selama tahun 2003 dengan mencairkannya dari rekening Pemkab Kendal. (vin)
Sumber: Kompas, 16 Mei 2007