Korupsi APBD; MA Menolak Kasasi Ketua DPRD Gorontalo
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa. MA berpendapat bahwa Amir Piola terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus dana mobilisasi sebesar Rp 5,4 miliar.
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Gorontalo dan Pengadilan Tinggi Gorontalo selama 1,5 tahun tetap berlaku.
Putusan itu diambil pada Selasa (7/4) oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota hakim agung Mansyur Kertayasa dan Abbas Said.
Menurut Artidjo, putusan tersebut tidak bulat. Abbas mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Abbas berpendapat bahwa kasasi Amir harus dikabulkan karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang negara.
Namun, menurut Artidjo, MA menyatakan, Amir Piola terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Dia terbukti menandatangani surat keputusan bersama terkait penggunaan dana itu,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari terbitnya surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Amir Piola Isa selaku Ketua DPRD Gorontalo dengan Fadel Muhammad selaku Gubernur Gorontalo. Keduanya menyepakati pengucuran dana mobilitas senilai Rp 5,4 miliar untuk anggota DPRD Gorontalo. Dana mobilitas itu diberikan mengingat minimnya fasilitas untuk anggota DPRD, sementara tuntutan kerja di provinsi baru sangat tinggi.
SKB menjadi pilihan kebijakan saat itu karena Peraturan Daerah tentang APBD Gorontalo tahun 2002 sudah selesai.
Terkait dengan terbitnya SKB itu, Fadel telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas Fiola.
Beberapa saat lalu Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga menetapkan Fadel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sisa lebih penghitungan APBD Gorontalo senilai Rp 5,4 miliar tersebut. Pemeriksaan terhadap Fadel dilakukan menyusul terbitnya izin pemeriksaan dari Presiden Yudhoyono pada Desember 2008. (ana)
Sumber: Kompas, 8 April 2009