Korupsi bank Mandiri; Kejaksaan Jangan Hanya Buat Senang, tapi Kasus Tak Tuntas

Kejaksaan jangan hanya membuat senang masyarakat dengan menetapkan tersangka perkara korupsi, namun tidak ada kelanjutannya. Mestinya kejaksaan serius menangani perkara korupsi, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga hakim menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwa.

Kritik itu disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho, Minggu (4/6). Jangan sampai semangat menetapkan tersangka, tapi tak berlanjut ke penuntutan. Bisa jadi penetapan tersangka untuk membuat citra kejaksaan baik atau mengalihkan perhatian, ujarnya.

Contoh yang dipaparkan Emerson adalah penetapan Komisaris Utama PT Lativi Media Karya (LMK) Abdul Latief dan mantan Direktur Utama PT LMK Usman Dja

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan