Korupsi Bansos; Samsuri Aspar Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Samsuri Aspar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan. Samsuri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pos bantuan sosial dalam APBD Kabupaten Kukar, Kaltim, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,134 miliar.

Putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai hakim Teguh Hariyanto dan hakim anggota Murdiono, I Made Hendra Kusuma, Anwar, dan Hendra Yosfin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/3).

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum yang dibacakan Kamis (12/3) yang menuntut Samsuri lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.

Seusai menjatuhkan vonis, hakim Teguh bertanya, apakah putusan tersebut diterima, Samsuri meminta beberapa menit untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

”Bagaimana Saudara Terdakwa, apakah menerima putusan ini,” tanya hakim Teguh, yang langsung dijawab Samsuri dengan singkat. ”Saya terima,” ujar Samsuri yang kemudian meninggalkan ruang persidangan dengan mata berkaca-kaca. Samsuri tidak berkomentar kepada wartawan.

Masih ada waktu

Sementara itu, penuntut umum Zet Tadung Alo menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Penasihat hukum terdakwa, Fauzie Yusuf Hasibuan, menyatakan, sikap terdakwa yang menerima vonis tersebut belum final karena masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

”Pikirannya kan masih bisa berubah. Kalau nanti masa waktunya berubah, tidak berarti karena dia menerima kemudian tidak bisa digunakan untuk banding,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Samsuri selaku Wakil Bupati Kabupaten Kukar telah mendisposisikan surat permohonan yang diajukan dan ditandatangani Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD Kabupaten Kukar Setia Budi pada 21 November 2005. (SON)

Sumber: Kompas, 17 Maret 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan