Korupsi bapeten; Revisi Tidak Libatkan DPR
Anggota DPR periode 1999-2004, Noor Adenan Razak, menegaskan, DPR tak pernah menyetujui anggaran Rp 35 miliar untuk pembangunan gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Badan Pengawasan Tenaga Nuklir. DPR hanya menyetujui merenovasi gedung Bapeten senilai Rp 20 miliar. Revisi anggaran Bapeten menjadi Rp 35 miliar dilakukan Bapeten dan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan tanpa melibatkan DPR.
Anggota DPR periode 1999-2004, Noor Adenan Razak, menegaskan, DPR tak pernah menyetujui anggaran Rp 35 miliar untuk pembangunan gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Badan Pengawasan Tenaga Nuklir. DPR hanya menyetujui merenovasi gedung Bapeten senilai Rp 20 miliar. Revisi anggaran Bapeten menjadi Rp 35 miliar dilakukan Bapeten dan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan tanpa melibatkan DPR.
Demikian diungkapkan Noor Adenan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (30/4). Ia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan uang sebesar Rp 250 juta dan satu bilyet giro senilai Rp 1,275 miliar dari PT Hoemar Tjokrodiatmo.
Menurut Noor Adenan, rapat kerja dengan pemerintah pada 22 September 2004 beragendakan laporan dan pengesahan hasil kerja panja pembicaraan tingkat I/perubahan RUU tentang perubahan APBN 2004 beserta nota keuangan, laporan dan pengesahan hasil kerja panja pembicaraan tingkat I/pembahasan RUU tentang APBN 2005 beserta nota keuangan, dan pembahasan anggaran bencana alam. Pada pukul 20.00 sudah disahkan.