Korupsi Bea Cukai, JPU Putar Bukti Rekaman

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan bukti rekaman telepon dan pesan singkat atau SMS antara terdakwa Agus Sjafiin Pane, staf Bea Cukai Tanjung Priok, dan rekanan terdakwa Hilda Sumandi, ahli Pabean PT Gemilang Ekspprindo.

Dua alat bukti itu diajukan dalam persidangan tipikor kasus suap di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok kemarin. Dalam rekaman itu terungkap fakta proses negosiasi transaksi ilegal di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok antara kedua terdakwa.

Terdakwa Hilda meminta Agus segera memperlancar proses jalur hijau. “Duitnya saya titipkan nanti,” kata Hilda dalam rekaman. (m purwadi)

Sumber: Seputar Indonesia, 1 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan