Korupsi BPPC; Kejaksaan Agung Resmi Menyelidiki Tindak Pidana
Kejaksaan Agung sudah resmi menyidik dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau BPPC yang ditengarai merugikan negara miliaran rupiah.
Jaksa menilai, indikasi tindak pidana dalam dugaan korupsi yang melibatkan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) itu cukup kuat, berupa tidak dilaksanakannya sejumlah syarat yang diatur dalam keputusan presiden.
Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Muhammad Salim menyampaikan hal itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (21/5) malam. Surat perintah penyidikan dikeluarkan sebelum jaksa berangkat ke Guernsey, kata Salim.
Surat perintah penyidikan dugaan korupsi BPPC itu dibawa jaksa Baringin Sianturi dan Yoseph Suardi Sabda dalam sidang gugatan intervensi kasus gugatan PT Garnet Investment Limited (milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto) terhadap Banque Nationale de Paris and Paribas Guernsey di Pengadilan Guernsey (Eropa), 14-18 Mei 2007. Surat itu diajukan di dalam sidang sebagai sanggahan terhadap uraian Christopher Edward, pengacara Garnet.
Ditanya apakah Tommy selaku pihak BPPC dan Nurdin Halid dari Inkud juga akan diperiksa? Salim menjawab, Siapa pun yang berkaitan diperiksa.
Berdasarkan catatan Kompas, Kejagung pernah menyelidiki dugaan korupsi dalam penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) oleh pengurus BPPC. Kasus itu ditangani Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BPPC dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 dan ditindaklanjuti Keputusan Menteri Perdagangan RI No 91/Kp/IV/92 tentang Pelaksanaan Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri dan peraturan menteri lainnya.
Pengacara Tommy, Elza Syarief, yang dihubungi Senin malam mengatakan belum memperoleh pemberitahuan dari Kejagung. Elza mengaku, ia dan kliennya sudah mendengar kabar itu dari wartawan. Elza memastikan, kliennya siap hadir untuk diperiksa. (idr)
Sumber: Kompas, 22 Mei 2007