Korupsi BPPN; Jaksa Menghentikan Penuntutan Syafruddin

Kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berupa Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo dihentikan penuntutannya. Pasalnya, unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara dalam perkara itu tidak ditemukan sehingga tidak dapat diajukan ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (15/6). Terhadap pihak yang tidak sependapat, ada prosedur hukum yang berlaku. Silakan mengajukan praperadilan, kata Kemas.

Secara terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyampaikan, saat dirinya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pernah mengusulkan kasus itu dihentikan penuntutannya. Setelah menjadi Jaksa Agung, ia meminta kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mengkaji kembali. Hasilnya sama, diusulkan untuk dihentikan penuntutannya. Saya setuju, kata Hendarman.

Perkara dugaan korupsi dalam penjualan Pabrik Gula Rajawali III

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan