Korupsi BPPN; Perkara Tidak Sederhana

Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, yakni berupa Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo, sudah ada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam waktu dekat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf, akan melakukan gelar perkara di depan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan, Selasa (31/10), perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset BPPN yang merugikan keuangan negara Rp 500 miliar tersebut merupakan perkara yang menarik perhatian masyarakat. Maka, penanganan perkara tersebut selalu dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, katanya.

Menurut Hendarman, permasalahan dalam perkara itu bukan hanya pada aturan yang membuat BPPN dapat menjual aset dengan harga yang jauh lebih rendah daripada nilainya. Selama ini, BPPN menjalankan ketentuan yang berlaku dalam proses penjualan aset, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah No 17/1999.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyidik perkara itu sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung serta pemilik PT Sekawan Cipta Kencana, Njono Soetjipto, yang diduga mengatur tender.

Adnan Topan Husodo dari Indonesia Corruption Watch berpendapat, kejaksaan mestinya segera mengungkapkan kepada publik, sampai di mana penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan PG Rajawali III. Rencana gelar perkara itu di depan Jaksa Agung dinilai Adnan cukup baik. Pasalnya, dengan mengikuti gelar perkara itu, Jaksa Agung dapat melihat secara langsung hasil penanganan perkara di lapangan. (idr)

Sumber: Kompas, 1 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan