Korupsi Bukopin; Pemeriksaan Dirut BRI Tunggu Saksi Lain Tuntas
Rencana memeriksa mantan Direktur Utama Bank Bukopin Sofyan Basir (sekarang Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kredit macet dalam pengadaan mesin pengering gabah ditunda jaksa. Jaksa merasa harus lebih dulu menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi lain yang sudah diperiksa sebelumnya.
Hal itu disampaikan Muhammad Hudi, ketua tim jaksa penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Bukopin, Selasa (3/7).
Menurut Hudi, saksi yang harus dituntaskan pemeriksaannya adalah Direktur Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi Sulistyohadi; manajer kredit Zulfikar; dan Direktur Utama Bank Bukopin Glen Glenardi, termasuk juga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo. Pemeriksaan mereka belum tuntas. Jadi, dituntaskan dulu. Setelah itu, baru memeriksa Sofyan Basir, katanya.
Dugaan korupsi diduga terjadi saat pengajuan kredit dan pengucuran kredit sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2004. Saat itu PT Agung Pratama Lestari yang menjalin kerja sama operasi dengan Perusahaan Umum Bulog mengajukan kredit kepada Bank Bukopin untuk mengadakan 45 mesin pengering gabah di Jawa Timur. Kredit mengucur, namun akhirnya PT Agung Pratama Lestari tak dapat mengembalikan kredit sehingga macet.
Menurut Hudi, ia juga akan meminta keterangan kepada Gunawan dari PT Agung Pratama Lestari. Meskipun Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur