Korupsi Buku; Kepala Dinas Pendidikan Sleman Divonis 5 Tahun
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Muchamad Bachrum dan Ketua Panitia Pengadaan Buku Paket M Masuko Haryono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku teks wajib untuk SD-SMA tahun 2004/2005 di Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta. Akibat perbuatan mereka negara dirugikan Rp 12,127 miliar.
Bachrum divonis 5 tahun penjara, sedangkan Masuko dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (4/7). Bachrum juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Masuko diharuskan membayar denda Rp 200 juta (subsider 3 bulan kurungan).
Denda yang dijatuhkan kepada Bachrum sedikit lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa membayar Rp 200 juta. Mendengar vonis tersebut, penasihat hukum para terpidana menyatakan banding.
Majelis hakim menyatakan, baik Bachrum maupun Masuko bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 junto Ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ada beberapa hal yang menurut hakim yang memberatkan terdakwa. Salah satunya perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah mereka belum pernah dihukum, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan ini, baik pihak keluarga maupun lembaga swadaya masyarakat Jaringan Pemantau Peradilan Yogyakarta meminta proses hukum tidak berhenti sampai di sini. Semua pihak yang terlibat dalam proyek buku harus diusut, termasuk bupati dan anggota DPRD lainnya.
Kontrak
Menurut hakim, ada beberapa perbuatan terdakwa yang mengindikasikan tindak korupsi terhadap proyek pengadaan buku paket dengan nilai kontrak sebesar Rp 29,837 miliar, dengan perusahaan rekanan PT Balai Pustaka (Persero).
Perbuatan itu, antara lain, adalah penunjukan langsung rekanan yang semestinya tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi mendesak, serta tidak dibuatnya perkiraan harga sendiri sehingga tidak ada harga pembanding.
Dalam proses selanjutnya, ternyata proyek ini disubkontrakkan oleh PT Balai Pustaka kepada PT Putra Ihsan Pramudita (PT PIP), dan oleh PT PIP kemudian disubkontrakkan lagi ke tujuh perusahaan lain. (WER)
Sumber: Kompas, 5 Juli 2007