Korupsi Bulog; Saksi Mengaku Lupa Rekening dan Transfer
Dalam berita acara pemeriksaan kasus korupsi Bulog, terdapat bukti kiriman uang Rp 2 miliar melalui Real Time Gross Settlement atau RTGS Bank Universal ke rekening PT Arden Bridge Investment Limited atau ABIL. Bukti kiriman uang tanggal 12 Agustus 2002 itu ditandatangani Karmahadi.
Namun, saksi Laksmi Setyanti Karmahadi yang ditanya jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/12), mengaku lupa.
Laksmi dihadirkan tim jaksa yang diketuai Yuni Daru Winarsih sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo.
Laksmi juga mengaku lupa dengan kiriman uang Rp 4 miliar pada 15 Agustus 2002 melalui Standard Chartered Bank ke PT ABIL, sebagaimana tercantum dalam pembukuan PT ABIL. Bahkan, ditanya soal sertifikat perpanjangan deposito atas nama Laksmi senilai Rp 1 miliar dan Rp 800 juta yang ditemukan di Kantor PT ABIL, Laksmi juga menjawab lupa. Saya tidak tahu PT ABIL, kata Laksmi.
Dalam dakwaan jaksa terhadap Widjanarko disebutkan transfer uang dari Cheong Karm Cheun alias Steven