Korupsi BUMN; Said Didu: Kami Hanya Penuhi Undangan KPK
Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu menegaskan kehadirannya di Komisi Pemberantasan Korupsi adalah dalam rangka memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R-505/LID/VIII/2006/ KPK tanggal 1 Agustus 2006, hal permintaan keterangan.
Kami hanya diminta memberikan klarifikasi/keterangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penunjukan IATA-BSP oleh PT Garuda Indonesia untuk mengelola penjualan tiket yang terjadi pada tahun 2001, tulis Said Didu dalam penjelasan tertulisnya ke Kompas, Selasa (8/8), menanggapi berita berjudul, Sekretaris Menteri Negara BUMN Diperiksa.
Said merasa dirugikan dan keberatan dengan judul berita Sekretaris Menteri Negara BUMN Diperiksa karena dapat ditafsirkan seolah-olah Sekretaris Menteri Negara BUMN terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia.
Tindak lanjut
Dalam suratnya, Said menambahkan, kehadirannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindak lanjut dari pertemuan dirinya dengan penyidik KPK di Kantor Kementerian Negara BUMN serta pertemuan Kepala Biro Hukum dan Humas dengan penyidik KPK di Kantor KPK.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dan kehadiran dirinya di KPK adalah dalam rangka membantu proses penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia yang terkait dengan pengelolaan tiket melalui IATA-BSP. (*/bdm)
Sumber: Kompas, 9 Agustus 2006