Korupsi Busway; KPK: Selain Rustam, Ada Tersangka Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan bus transjakarta koridor I jurusan Blok M-Kota. Namun, hingga kemarin KPK belum bersedia menyebutkan tersangka selain mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Rustam Effendi Sidabutar yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Itu terungkap dalam keterangan pers Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/6) pukul 00.00. Jumpa pers dilakukan seusai Rustam Effendy secara resmi diserahkan sebagai tahanan titipan KPK di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
KPK tak akan mengusut soal kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, kata Panggabean, menjawab pertanyaan wartawan.
KPK dalam hal ini hanya mengusut pelaku tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, kata Panggabean, KPK masih belum melihat adanya keterkaitan atau keterlibatan Gubernur Sutiyoso dalam dugaan korupsi proyek busway ini. Sampai sejauh ini belum ada. Jika ada keterkaitan, kami akan memeriksa yang bersangkutan (Gubernur DKI), ujar Panggabean.
Penahanan Rustam, lanjut Panggabean, dalam perkara ini karena ia termasuk pengguna anggaran. Penentuan tersangka terhadap Rustam sebenarnya sudah dilakukan sejak April 2006, tetapi baru diputuskan Rustam ditahan setelah didapat keterangan dari para saksi.
Panggabean menjelaskan, dugaan korupsi di antaranya pada proses pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2000 dan Keppres No 20/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di antaranya, Rustam melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan rekanan, yaitu PT Armada Usaha Bersama, untuk proyek ini.
Pada APBD DKI 2003 dialokasikan Rp 50 miliar untuk pengadaan 54 bus dan APBD 2004 Rp 37,7 miliar untuk pengadaan 35 bus. Dari selisih ini diperkirakan kerugian negara setidaknya mencapai Rp 14 miliar.
Menurut Panggabean, KPK saat ini telah memeriksa sekitar 50 saksi. Rustam ditahan karena dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/ 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara terpisah, kemarin Sutiyoso menegaskan, pelaksanaan proyek jalur bus khusus (busway) sepenuhnya menjadi urusan instansi terkait. Namun, ia tetap akan bertanggung jawab atas berbagai kebijakan dan proyek pembangunan di Jakarta. (VIN/PIN/NAW)
Sumber: Kompas, 15 Juni 2006