Korupsi Dana Bantuan Sosail Kabupaten Bandung

Polisi Akan Periksa Anggota Dewan

Tim Penyidik Antikorupsi Kepolisian Jawa Barat akan segera memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung. Pemeriksaan itu menyusul penetapan Dadan Rohandi, eks Kepala Bagian Sosial Kabupaten Bandung, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bandung tahun 2005 dan 2006. "Mereka akan kami panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Tim Penyidik Antikorupsi Ajun Komisaris Besar Sony Sanjaya di kantornya kemarin.

Sayangnya, Sony emoh menyebut nama maupun jumlah anggota Dewan yang akan dipanggil dalam pemeriksaan kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,5 miliar itu. "Yang pasti mereka akan kami periksa secara bertahap, misalnya tiga orang dalam sehari pemeriksaan," ujarnya.

Dadan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Dia diduga terlibat dalam perencanaan anggaran, pengajuan dan pengabulan permohonan, serta pencairan duit bantuan sosial. Saat ini Dadan menjabat pelaksana tugas Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Kepariwisataan Kabupaten Bandung.

Menurut informasi yang dihimpun Tempo kemarin, anggota Dewan yang akan diperiksa itu sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu. Mereka di antaranya Ketua DPRD Agus Yasmin dan Ketua Panitia Anggaran Dadang Rusdiana serta anggotanya. Agus dan Dadang adalah politikus Partai Golkar.

Selain itu, anggota Dewan yang diperiksa adalah Triska Hendriawan, Asep Kusmaa Ali, dan Arifin Sobari (Partai Keadilan Sejahtera), Romli dan M. Ikhsan (Partai Persatuan Pembangunan), M. Gunawan Dadang (Partai Demokrat), Ahmad Najib dan Saeful Hikmat (Partai Amanat Nasional), Agus Haryadi (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), serta Asep Anwar Mahpudin (Partai Bulan Bintang).

Polisi kemarin juga memeriksa Wowo Wibowo, Sekretaris Kabupaten Garut. Eks Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Garut itu diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat Garut tahun 2007 sekitar Rp 15 miliar. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan politikus Garut, seperti Bendahara BPKD Enjang Rusdiat serta Wakil Ketua DPRD Garut Dikdik Darmika dan dua anggotanya, Barman Syahyana dan Ali Rahman. Selain itu, Asep Hamdani, Kepala Desa dan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Cabang Garut, ikut diperiksa. ERICK P HARDI

Sumber: Koran Tempo, 1 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan