Korupsi Dana BI; Paskah dan Anwar Dipanggil ke Sidang Pengadilan Tipikor

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dipanggil menjadi saksi dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Selain itu, jaksa penuntut umum juga akan memanggil anggota DPR, Bobby Suhardiman.

Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (21/10). Ketiganya akan dijadikan saksi bagi terdakwa anggota DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, dalam persidangan 28 Oktober 2008.

Di dalam persidangan, Selasa, mantan Deputi Gubernur BI Maman H Soemantri mengatakan, keputusan pengeluaran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), yayasan milik BI, senilai Rp 100 miliar, yang diserahkan kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR periode 1999-2004, diketahui ketika ia dipanggil Deputi Gubernur BI (saat itu) Aulia T Pohan di ruang kerjanya. Selain Maman, Aulia juga memanggil pengurus YPPI dan Bunbunan Hutapea.

Maman mengatakan, ia sempat bertanya kepada Bunbunan mengapa harus dari YPPI dana itu diambil. Dana itu diserahkan ke lima mantan pejabat BI, termasuk mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono, sebesar Rp 68,5 miliar. Sedangkan yang diserahkan ke anggota DPR tahun 2003 senilai Rp 31,5 miliar.

Namun, dalam keberatannya 5 September lalu, Anthony menyangkal menerima dana sebesar itu. Ia mengakui bersama Hamka menerima dana yang diserahkan pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari, yang menurut Hamka jumlahnya Rp 24 miliar, bukan Rp 31,5 miliar.

Anthony mengaku menerima Rp 500 juta. Dana lainnya, menurut Hamka, akan dibagikan kepada anggota DPR lainnya.

Secara terpisah, Indonesia Corruption Watch, Selasa, mengadukan kasus korupsi Bantuan Likuiditas BI, yang dilakukan Sjamsul Nursalim, mantan Presiden Direktur Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (vin/nwo)

Sumber: Kompas, 22 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan