Korupsi Dana Haji Disidik
Ada penggelembungan harga tiket.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Edwin Sitomorang mengatakan sedang menyidik kasus korupsi perjalanan haji di Departemen Agama Sumatera Selatan. Penyidik sudah menetapkan dua tersangka, pejabat Departemen Agama Sumatera Selatan yang paling bertanggung jawab dalam perjalanan haji pada 2002-2004. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Saya sudah menandatangani surat keputusan penyidikan dua tersangka itu, kata Edwin kemarin. Namun, ia menolak menyebutkan nama para tersangka.
Praktek korupsi ditemukan dalam menentukan harga tiket perjalanan haji dari Palembang ke embarkasi haji di Jakarta. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Djonter Sianturi, harga tiket jemaah haji digelembungkan dan kelebihan ongkos haji dari daerah asal ke Jakarta tidak dikembalikan kepada jemaah. Departemen Agama, kata Djonter, tidak boleh menentukan harga tiket semaunya.
Itu yang mereka tabrak, aturan dari Departemen Agama Pusat, katanya. Tim penyidik yang dipimpin Abdul Raum Gahara sebagai koordinator menduga Departemen Agama Sumatera Selatan bekerja sama dengan pihak lain melalui perusahaan jasa perjalanan PT Angkasa Raya Jaya Sakti Tour.
Kepala Bidang Urusan Haji Departemen Agama Sumatera Selatan Hayanuddin mengatakan bahwa biaya perjalanan haji dari daerah asal ke embarkasi haji pada 2002-2004 sebesar Rp 1.560.000 untuk tiap jemaah haji. Pengurusan biaya perjalanan ini semuanya diserahkan kepada agen perjalanan yang sudah ditunjuk Departemen Agama Sumatera Selatan.
Setelah harga tiket ditentukan, Departemen Agama tidak tahu-menahu lagi soal harga tiket itu. Penentuan siapa yang akan mengurusi tiket ini dilakukan melalui tender dan dikontrak untuk 2002-2005, katanya. Hingga kemarin, Hayanuddin belum dipanggil penyidik. Namun, ia siap jika kejaksaan memeriksanya. arif ardiansyah
Sumber: Koran Tempo, 2 Desember 2005