Korupsi Dana Pemekaran Mojokerto; Kedua Tersangka Tidak Ditahan
Dua tersangka kasus pemekaran wilayah Kota Mojokerto, yaitu Tegoeh Soejono (mantan wali kota) dan Hari Utomo (mantan ketua DPRD Kota Mojokerto) tidak ditahan. Alasannya, selama ini keduanya dinilai kooperatif oleh pihak kejaksaan.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Soemadi SH, saat dihubungi wartawan koran ini, kemarin. Menurut Soemadi, pihak kejaksaan akan segera memanggil dan memeriksa dua tersangka tersebut. Saat ini, pihak kejaksaan masih memeriksa beberapa saksi. Kami masih memeriksa beberapa saksi. Kalau kami anggap cukup, nanti kedua tersangka kami panggil, ujar Kajari Soemadi SH, ketika ditemui wartawan koran ini di sela-sela acara pencanangan minat baca di Pemkot Mojokerto, kemarin.
Dikatakannya, dalam pekan ini sebanyak enam orang saksi akan diminta keterangan. Saksi tersebut diharapkan bisa melengkapi keterangan yang sudah digali pihak kejaksaan selama ini. Kami masih melengkapi keterangan saksi. Ya, mungkin tiga minggu lagi, ungkapnya singkat sambil mengatakan, kedua mantan petinggi di Kota Mojokerto tersebut, sudah mengetahui status barunya.
Ketika ditanya mengenai tidak ditahannya kedua tersangka, Soemadi mengaku sangat memahami sosok Tegoeh dan Hary Utomo. Sehingga, pihak kejaksaan tidak yakin kalau kedua orang tersebut akan melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti, maupun mempersulit penyidikan.
Dipaparkannya, selama pemeriksaan awal beberapa waktu lalu, kedua tersangka cukup kooperatif dan tidak mempersulit pemeriksaan. Saya sangat mengetahui siapa Pak Tegoeh dan Pak Hari. Jadi, saya tak yakin keduanya akan melarikan diri, sambungnya.
Ditambahkan dia, bahwa putusan untuk memberi status tersangka bagi kedua orang mantan pejabat penting Kota Mojokerto itu bukan karena adanya tekanan dari beberapa pihak. Melainkan, itu karena dari keterangan para saksi-saksi yang dimintai keterangan sebelumnya. Kesimpulannya, mantan Wali Kota Tegoeh dan mantan ketua DPRD Hari Utomo berperan cukup besar dalam program pemekaran wilayah, yang diduga ada penyimpangan anggaran. Tidak ada tekanan dari siapa pun. Saya sebagai kepala kejaksaan, tidak mau main-main. Semua berjalan atas prosedur! tegasnya.
Sedangkan soal lamanya penentuan tersangka, papar Soemadi, karena pihaknya mengikuti prosedur dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi. Prosesnya memang seperti ini. Kami tidak mengikuti prosedur, pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan koran ini kemarin, mantan Wali Kota Mojokerto Tegoeh Soejono dan mantan Ketua DPRD Hari Utomo resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pemekaran wilayah Kota Mojokerto. Hal ini menyusul turunnya surat keputusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya, agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto meningkatkan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus dugaan korupsi pemekaran wilayah Kota Mojokerto yang disinyalir menghabiskan uang sebesar Rp 20 miliar lebih dari APBD tahun 2001, 2002 dan 2003 ini. Kajari mengatakan, tersangkanya sudah jelas. Siapa yang paling bertanggung jawab dalam program pemekaran itu. Kalau sudah penyidikan, tentu ada tersangkanya. Dan, proses hukum ini akan terus berjalan, ungkapnya.
Meskipun dana yang dikeluarkan cukup besar, namun pemekaran gagal dilaksanakan, sehingga menyulut pertanyaan dari masyarakat. Buntutnya, sejumlah elemen masyarakat meminta pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto melakukan pengusutan atas proyek ini. (ddy)
Sumber: Radar Mojokerto, 18 Maret 2005