Korupsi dana proyek NTAADP; Direktur LSM jadi tersangka [20/07/04]
Drs. JP, direktur sebuah LSM di Kota Kupang, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana proyek peningkatan kemampuan desa pada beberapa kabupaten di NTT. Sesuai hasil penyidikan polisi, Direktur Yayasan BMM ini menggunakan uang proyek untuk kepentingan pribadi.
Kemarin (Jumat, 18/7, Red) yang bersangkutan sudah kita periksa sebagai tersangka. Drs. JP kita sodorkan 100 pertanyaan selama kurang lebih enam jam, dari pukul 16.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita, ujar Kapolresta Kupang, AKBP Agus Nugroho, S.H yang didampingi Kanit Tipikor Polresta Kupang, Ipda Eko Novan di Mapolresta Kupang, Sabtu (17/7) siang.
Menurut Nugroho, dalam kontrak kerja antara Yayasan BMM dengan Bappeda NTT, tertulis bahwa gaji fasilitator dalam proyek dengan sumber dana dari NTAADP (Nusa Tenggara Agricultural Area Development Project) sebesar Rp 2.250. 000,00, tetapi BMM membuat kontrak kerja dengan fasilitator senilai Rp 1.250.000,00.
Uniknya, saat tersangka Drs. JP diperiksa terkait dengan perubahan itu, ia mengatakan LSM tidak mendapatkan apa-apa, jelas Nugroho.
Menurut Nugroho, fasilitator digaji dengan dana proyek ini agar mereka mendampingi masyarakat meningkatkan kemampuan desa.
Dan, dana itu tidak turun langsung ke LSM tetapi melalui Bappeda NTT. Bappeda NTT menunjuk LSM untuk membayar gaji fasilitator, ujar Nugroho.
Setelah itu, lanjut Nugroho, Bappeda NTT dan LSM BMM mengikat kontrak pada tahun anggaran 2002/2003 untuk proyek NTAADP. Dan, dalam kontrak kerja itu gaji yang harus dibayar sekitar Rp 2.250.000,00 kepada fasiltator, tandas Nugroho.
Ditanya tentang penahanan kepada tersangka, Nugroho menjelaskan, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka Drs. JP karena yang bersangkutan koperatif. Tersangka JP kooperatif selama pemeriksaan. Sampai saat ini penyidik memandang belum perlu menahan yang bersangkutan. Kita lihat saja perkembangan penyidikan lanjutan kasus ini, demikian Kapolresta Nugroho. (aly)
Sumber: Pos Kupang, 20 Juli 2004